Terima 4.000 Hektare Tanah Objek Reformasi Agraria, Masyarakat Siak Tak Boleh Tanam Sawit

id terima 4000, hektare tanah, objek reformasi, agraria masyarakat, siak tak, boleh tanam sawit

Terima 4.000 Hektare Tanah Objek Reformasi Agraria, Masyarakat Siak Tak Boleh Tanam Sawit

Siak, (Antarariau.com) - Masyarakat Kabupaten Siak penerima program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan diminta untuk konsisten menjaga dan mengelola aset tanah yang dibagikan pemerintah daerah bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Riau pada April 2018.

"Kami himbau kepada seluruh masyarakat penerima bantuan TORA untuk bisa menjaga tanahnya untuk perbaikan kesejahteraan keluarga," kata Bupati Siak, Syamsuar di Siak, Kamis.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bersama BPN Riau membagikan lahan seluas 4.000 hektare (Ha) kepada masyarakat di sembilan kampung yang berada di tiga kecamatan di Siak.

Sembilan kampung yang mendapatkan program TORA itu adalah Teluk Masjid, Lalang, Bunsur dan Mengkapan yang berada di Kecamatan Sungai Apit. Sei Barbari, Sungai Limau, Pebadaran dan Dusun Pusaka di Kecamatan Pusako, dan Kampung Koto Ringin, Mempura.

"Kepada jajaran Penghulu (Kepala Desa) sebagai pemangku amanah untuk bersungguh-sungguh mengawal program TORA ini. Jangan sampai ada masyarakat yang menjual tanahnya," pesannya.

Ia menjelaskan tanah TORA lebih kurang seluas 4.000 Ha yang dibagikan kepada masyarakat pada 2018 ini bukanlah jumlah yang sedikit, banyak masyarakat daerah lain yang ingin menikmati program TORA.

"Dengan pola pemanfaatan lahan dengan konsep penanaman sesuai perencanaan Bina Tani, Kabupaten Siak lebih dahulu menikmati TORA.

Jadi, mari kita syukuri dan pertahankan, tanah adalah sumber kehidupan anak kemenakan dan cucu kita dimasa depan," ungkapnya.

Syamsuar menambahkan, sebagai daerah yang terus berkembang, nilai dan besar manfaat tanah akan terus tumbuh. Untuk itu, tegasnya kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran menjual tanah, apalagi dengan harga yang murah.

"Kita tak dapat memprediksi laju perkembangan daerah kedepannya, jangan tergoda tawaran seperti yang sudah-sudah," tambahnya.

Pelaksanaan TORA di Siak telah dimulai dengan terbitnya Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Nomo 52/KEP-14.15/IV/2018 tanggal 02 April 2018. Tentang Penegasan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah objek landerform atas tanah yang terletak di Siak.

Lahan yang dibagikan pada masyarakat untuk pertanian tersebut berasal dari pelepasan seluruh sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Makarya Eka Guna (MEG).

Masing-masing masyarakat penerima program mendapatkan tanah seluas 0,8 Ha.

Lahan yang akan dibagikan ini tidak boleh ditanami sawit apalagi dijual. Lokasi TORA ini sesuai untuk kategori tanaman hortikultura, seperti jagung, sagu dan nanas.

Pada Jumat (20/4) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil juga sudah melakukan peninjauan lapangan terhadap kawasan tanah objek reforma agraria (TORA) di kampung Berbari Kacamatan Pusako usai membagikan sertifikat tanah untuk 1.000 bidang persil kepada masyarakat di Gedung Kesenian.

"Lahan Eks HGU PT Mahakarya Eka Guna (MEG) seluas 2038,1 ha dialokasikan untuk 2.100 peserta Redistibusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)," jelasnya.***