Pekanbaru,12/7(ANTARA)- Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzaman di Pekanbaru, Senin, mengatakan di wilayahnya masih banyak terdapat tempat hiburan yang melanggar perda nomor 3 tahun 2002.
Apalagi, berdasarkan temuan dan laporan dari masyarakat tentang masih banyaknya tempat hiburan yang menyediakan fasilitas ruang karaoke serta beredarnya minuman beralkohol diatas 5 persen pada salah satu tempat hiburan yang seharusnya izin ini hanya berlaku untuk hotel berbintang.
"Kita meminta dengan tegas kepada pengusaha tempat hiburan dimanapun agar mematuhi peraturan ini. Seharusnya izin ini digunakan untuk hotel berbintang namun diselewengkan untuk kelas melati. Jika ini tidak diindahkan, maka dewan akan turun ke lapangan untuk menertibkan," tegas Kamruzzaman.
Dia mengatakan tempat hiburan yang disinyalir tidak mematuhi peraturan sesuai pengaduan seperti tempat hiburan yang berada di beberapa tempat di Kota Pekanbaru.
"Kita minta pengusaha tahu tentang ini, lebih-lebih saat ini akan memasuki bulan Suci Ramadhan," katanya.
Selain itu ketika ditanya soal adanya dugaan oknum petugas sebagai beking terhadap beberapa tempat hiburan, Kamaruzzaman meminta hal ini ditindak tegas.
"Seharusnya petugas menegakkan Perda dan bukan mengangkangi peraturan daerah yang dibuat," katanya.