Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Provinsi Riau meminta seluruh perusahaan operator kapal di daerah tersebut untuk memenuhi standar keselamatan pelayaran dan penumpang, bukan mencari untung semata.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, M. Taufiq, di Pekanbaru, Rabu, mengatakan tindakan Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai yang menghentikan operasional kapal kayu KM Jelatik 8 menjadi saat yang tepat untuk memulai pembenahan terhadap perusahaan operator kapal penumpang di Riau.
"Sorotan terhadap transportasi air kini pada puncaknya. Unsur keselamatan perlu ada perbaikan untuk kita semua. Saya ucapkan terima kasih Lanal Dumai sudah membantu supaya kita lebih baik lagi," kata Taufiq.
Ia mengakui ada sejumlah kesalahan yang sudah lama terjadi terkait pengangkutan penumpang karena KM Jelatik 8 kerap berhenti di pelabuhan rakyat yang tidak ada pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
"Seharusnya kapal tidak boleh berhenti menaikkan atau pun menurunkan penumpang di pelabuhan lain, kecuali di pelabuhan tujuan yang sudah ditentukan. Bahkan, itu juga berlaku di bus tidak boleh sembarangan berhenti di luar terminal. Tapi kenyataannya tidak begitu, makanya jumlah penumpang bisa bertambah dari yang ada di manifes," katanya.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap kapal sebenarnya merupakan wewenang dari KSOP. Namun, setelah terjadinya banyak kasus kecelakaan seperti tenggelamnya kapal di Danau Toba dan perairan Sulawesi Selatan, seperti membuka kesadaran pemerintah bahwa semua pihak terkait harus ikut bertanggung jawab membenahi kondisi transportasi air.
Karena itu, ia mengatakan dalam waktu dekat Dishub Riau akan memanggil semua perusahaan operator kapal komersial untuk membuat kesepakatan bersama (memorandum of understanding/MoU) terkait komitmen penerapan standar keselamatan pelayaran dan penumpang.
"Kita harus fokus melaksanakan pembenahan secepatnya, apalagi sebentar lagi ada momen Hari Raya Idul Adha jumlah penumpang kapal bisa meningkat," ujarnya.
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino sebelumnya mengatakan ada beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam pelayaran KM Jelatik 8 sehingga kapal tersebut perlu dilarang berlayar.
Salah satu pelanggarannya adalah mengangkut jumlah penumpang melebihi kapasitas dan ada yang tidak tercatat di manifes. Saat diperiksa, jumlah penumpang ditemukan sebanyak 237 orang, padahal yang tercatat di manifes hanya 113 orang.
Jumlah penumpang tersebut juga melebihi kapasitas angkut kapal yang hanya 165 orang.
"Selain itu, saat pemeriksaan, nakhoda juga tidak bisa menunjukkan dokumen SIUPAL," katanya.
Kemudian, jaket pelampung dan peralatan navigasi di kapal tersebut dalam kondisi tidak lengkap bahkan ada yang rusak. Selain itu, dalam pelayaran tersebut juga ada barang-barang yang tidak tercantum di manifes, yakni suplemen, kosmetika hingga sekardus penuh laptop bekas. KRI Pulau Rusa kemudian mengawal KM Jelatik 8 untuk dilabuhkan di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru.
"KM Jelatik 8 tidak boleh beroperasi sampai selesai proses hukum," katanya.
Ia mengatakan, untuk selanjutnya Lanal Dumai berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk menindaklanjuti kasus KM Jelatik 8.
Untuk sementara, lanjutnya, ada tiga orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, yakni nakhoda berinisial AR, mualim berinisial JL dan YK selaku kepala kamar mesin.***1***(T.F012)