KPU Pekanbaru Musnahkan 88 Surat Suara Rusak

id kpu pekanbaru, musnahkan 88, surat suara rusak

KPU Pekanbaru Musnahkan 88 Surat Suara Rusak

Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru memusnahkan 88 lembar surat suara rusak pengadaan Pilkada 2018 dengan cara membakarnya.

"88 lembar surat suara rusak yang ditemukan KPU dalam proses pelipatan beberapa waktu lalu sudah dimusnahkan Minggu (24/6) sore, disaksikan Bawaslu, Kepolisian dengan berita acara," kata Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya di Pekanbaru, Riau, Senin.

Amiruddin menyebutkan tujuan pemusnahan surat suara rusak tersebut agar tidak disalahgunakan.

Selain itu memang menurut aturannya berapa surat suara yang diperlukan harus sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditentukan oleh KPU untuk kabupaten/kota.

Menurut dia, tingkat kerusakan surat suara di Pekanbaru beragam, mulai dari yang kena gunting, koyak, hingga warna buram bahkan tidak jelas sesuai desain.

"Untuk surat suara di Pekanbaru rusak karena warnanya buram dan ada yang kena gunting," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau Divisi Logistik Keuangan dan Umum Sri Rukmini menyatakan, pihaknya menemukan sebanyak 2.468 lembar surat suara rusak dari sekitar 3.622.488 yang dicetak.

"Rusaknya rata-rata karena dari percetakan, bukan akibat alam atau dalam proses distribusi," kata Sri Rukmini.

Ia menjelaskan, jumlah surat suara yang rusak sebanyak 2.468 lembar sudah merupakan kumpulan dari 12 kabupaten/kota se-Riau.

"Untuk pemusnahan dilakukan KPU kabupaten/kota masing-masing," katanya.