Diskominfops Inhil: Penerapan Sistem Informasi Berbasis Aplikasi Mobile Menunggu Payung Hukum

id diskominfops inhil, penerapan sistem, informasi berbasis, aplikasi mobile, menunggu payung hukum

Diskominfops Inhil: Penerapan Sistem Informasi Berbasis Aplikasi Mobile Menunggu Payung Hukum

Tembilahan, (Antarariau.com) - Penerapan sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi mobile yang digagas dan dimotori oleh Diskominfops Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tinggal menunggu payung hukum.

Beberapa peraturan akan digodok sebagai landasan. Selain Peraturan Daerah, sejumlah Peraturan Bupati juga akan digunakan dalam konteks pelaksanaan sistem.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Zia Ahmad, mengatakan, secara umum, aspek hukum yang substansial diperlukan adalah Peraturan Daerah.

Untuk hal-hal teknis, sejauh analisa Saya dari hasil rapat adalah beberapa Peraturan Bupati dengan tetap mengacu pada Perda. Konsideran juga harus memperhatikan hirarki hukum yang berkaitan, seperti UU, PP dan lain sebagainya," ucap Zia di Tembilahan, Senin.

Zia mengaku, pihaknya akan mengkaji lebih dalam lagi rencana penerapan Sistem tersebut agar tidak terjadi kontradiksi dari segi hukum.

"Sejauh ini, belum teridentifikasi adanya hal-hal yang kontradiktif. Artinya, masih bagus saja. Untuk operator sistem nantinya perlu juga diberlakukan sebuah ketentuan hukum," ucapnya.

Inovasi Diskominfops Inhil dalam menerapkan sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi mobile merupakan sarana untuk mewujudkan pola kerja yang transparan oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil. Selain itu, kekhawatiran OPD akan adanya penyalahgunaan oleh masyarakat atas data dan informasi yang diberikan.

Melalui Sistem Informasi Terintegrasi ini, OPD tidak perlu lagi mengkhawatirkan hal tersebut. Sebab, operator sistem yang disediakan Diskominfops akan mengidentifikasi terlebih dahulu individu masyarakat yang akan mengakses data dan informasi.(adv)