Tembilahan, (Antarariau.com) - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau sepakat untuk mendukung pencanangan sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi mobile yang digagas Dinas Komunikas, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfops).
Menurut Kepala Bidang Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Inhil, Erwin penerapan sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi mobile dinilai sebagai langkah nyata aksi pemberantasan korupsi dan upaya menangkal laju berita palsu atau hoax yang beredar, baik di media arus utama maupun sosial media.
"Apa yang dilakukan Diskominfops sudah sejalan dengan pencanangan aksi pemberantasan kprupsi oleh Pemerintah pusat yang berlaku efektif tahun ini. Aplikasi mobile yang dibuat akan berfungsi sebagai alat kontrol kinerja OPD. Kedepan, semoga tidak ada asumsi negatif seperti penyelewengan kewenangan oleh OPD karena semua sudah transparan," ucap Erwin di Tembilahan, Rabu.
Erwin menjelaskan, anggapan aplikasi mobile sebagai instrumen menangkal laju hoax dapat dilihat dari mekanisme input-output data serta informasi OPD dan lembaga non-pemerintahan yang dilakukan oleh operator berintegritas.
Skema netizen report, lanjutnya, juga dapat dipertanggungjawabkan karena pelaporan oleh masyarakat hanya dapat dilakukan setelah individu masyarakat tersebut mendaftarkan diri dengan identitas yang lengkap.
"Sewaktu masyarakat mengunduh aplikasi, misalnya di Play Store mereka juga harus memberikan identitas untuk dapat login di aplikasi. Jadi, sumber referensi atas laporan masyarakat itu lebih jelas dalam sistem yang akan diterapkan ini. Artinya, kemungkinan penyebaran berita palsu atau hoax itu dapat dikatakan tidak ada," tandas Erwin.
OPD-OPD lainnya juga mengatakan, inovasi Diskominfops ini merupakan sarana untuk mewujudkan pola kerja yang transparan oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra mengatakan, selama ini masyarakat Inhil relatif sulit mengakses data dan informasi dari OPD-OPD yang ada. Terdapat kekhawatiran OPD akan adanya penyalahgunaan oleh masyarakat atas data dan informasi yang diberikan.
Melalui Sistem Informasi Terintegrasi ini, dikatakannya, OPD tidak perlu lagi mengkhawatirkan hal tersebut. Sebab, operator sistem yang disediakan Diskominfops akan mengidentifikasi terlebih dahulu individu masyarakat yang akan mengakses data dan informasi.
Selain itu, secara teknis, pihak Diskominfops juga akan mengklasifikasikan data dan informasi yang dirilis sebelum menjadi konsumsi publik.
"Itu berarti informasi yang classified atau rahasia tidak kita publikasikan. Klasifikasi ini akan mengacu pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ungkap Trio Beni Putra.(adv)
Berita Lainnya
Diskominfo Inhil pastikan hilangnya InPas di Google Play Store tak pengaruhi layanan informasi
20 August 2020 19:37 WIB
Diskominfops Inhil beserta wartawan kunjungi Dewan Pers dan gelar lokakarya
09 July 2019 6:39 WIB
Digagas Diskominfops Inhil, Bupati Resmikan Sistem Informasi Pemerintah dan Masyarakat
16 July 2018 21:00 WIB
Diskominfops Inhil: Penerapan Sistem Informasi Berbasis Aplikasi Mobile Menunggu Payung Hukum
04 June 2018 21:40 WIB
Dukung UU KIP, Diskominfops Inhil Luncurkan Sistem Informasi Berbasis Aplikasi Mobile
29 May 2018 20:25 WIB
Diskominfops Inhil Belajar Sistem Pengelolaan Pertelevisian Daerah Ke Kalsel
18 October 2017 22:00 WIB
KLHK integrasikan geolokasi dengan berbagai sistem informasi hasil hutan
20 March 2024 11:55 WIB
Sistem informasi "Satu UNRI" digaungkan
29 January 2024 15:23 WIB