Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau membongkar praktik judi beromzet ratusan juta rupiah berkedok gelanggang permainan anak-anak di salah satu pusat hiburan di Kota Pekanbaru.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut jajarannya menyita 12 ribu koin, dua unit mesin permainan, dan mengamankan lima pelaku.
"Kami juga menyita uang tunai Rp75 juta," katanya didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi akurat akan adanya praktik judi terselubung di pusat hiburan E Zone M-Point, Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengerahkan tim untuk melakukan razia secara masif pada Rabu malam tadi (30/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Hasilnya, polisi mengamankan lima pelaku yang beberapa di antaranya tengah asik berjudi.
Para pelaku yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita dewasa itu masing-masing berinisial KL, SAP, IS alias AK, Hen dan AY.
"Salah satu dari lima pelaku merupakan pemilik (tempat perjudian) berinisial KL," ujarnya.
Hadi menjelaskan secara umum pusat permainan tersebut sebenarnya mengantongi izin dari pemerintah setempat. Namun, izin yang diberikan sebatas permainan anak-anak dengan menggunakan mesin-mesin permainan.
Faktanya, pengelola justru menjadikan pusat permainan tersebut sebagai ajang judi dengan omzet ratusan juta rupiah setiap harinya. Hadi mengatakan di gedung M Point sendiri terdiri dari tiga lantai dan terdapat ratusan mesin permainan.
Akan tetapi, dia mengatakan sejauh ini polisi baru menemukan dua mesin yang terindikasi kuat dijadikan sebagai ajang judi. Sementara khusus mesin lainnya yang terindikasi judi masih didalami polisi.
"Di sana ada tiga lantai. Cukup besar, ada ratuan mesin (permainan). Namun dari operasi kita hanya menemukan dua mesin yang dijadikan ajang judi. Kita masih mengembangkan kasus ini," tuturnya.
Selain itu, Hadi juga menjelaskan saat ini kelima pelaku masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai terperiksa. Dia menuturkan pihaknya masih perlu terus menggali keterangan para pelaku.
Sampaiai sekarang masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih didalami," ujarnya.
Lebih jauh, dari informasi yang dirangkum Antara, praktik judi yang berlangsung di pusat perbelanjaan itu dilakukan secara terselubung menggunakan sistem koin. Pelaku judi terlebih dahulu menukar koin untuk selanjutnya digunakan bermain. Ketika menang, koin tersebut akan kembali ditukar dengan voucher untuk selanjutnya diuangkan. ***2***
Berita Lainnya
Polda Riau cek kelangkaan solar di SPBU
18 December 2024 17:25 WIB
Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa
17 December 2024 19:35 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Kapolsek Rupat dampingi Ditpolairud Polda Riau saat Sambang Nusa di pulau terluar
13 December 2024 13:10 WIB
Cek kesipan Operasi Lilin 2024, Ditlantas Polda Riau tinjau jalan rusak di Inhil
12 December 2024 15:56 WIB
Ditpolairud Polda Riau sambangi pulau terluar di Rupat Utara
10 December 2024 12:53 WIB
Hana Hanifah akan kembali dipanggil Polda Riau terkait dugaan SPPD fiktif
06 December 2024 15:23 WIB
Polda Riau kejar aset terkait SPPD fiktif hingga ke Sumbar, diduga pakai nama orang lain
04 December 2024 14:55 WIB