Siak, (Antarariau.com) - Ombudsman Provinsi Riau meninjau efektivitas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Siak untuk melihat sejauh mana tim yang dibentuk itu bekerja memberantas Pungli di wilayah setempat.
"Ombudsman se-Indonesia diminta untuk meninjau bagaimana efektifitas Saber Pungli di masing-masing Provinsi. Ombudsman Riau ingin melihat sejauh mana selama Satgas yang sudah dibentuk di Siak bisa menjalankan tugasnya," kata Ketua Ombudsman Provinsi Riau Ahmad Fikri, Senin.
Dia katakan, secara umum Ombudsman Provinsi Riau menemukan kendala-kendala dalam Tim satgas Saber Pungli, terutama terkait tidak adanya dukungan anggaran.
"Kami juga mendapat informasi bahwa Satgas Saber Pungli Siak tidak mendapatkan dukungan anggaran (APBD). Dalam implementasinya tim kesulitan mencari dari mana anggaran ini dialokasikan," sebut dia.
Dia terangkan, kondisi yang sama juga dialami tim Satgas Saber Pungli Provinsi Riau, Satgas Pungli hanya dianggarkan pada 2017.
"Selain meninjau efektivitas Satgas Saber Pungli di Kabupaten Siak, kami juga ingin tahu lebih jauh bagaimana penganggaran yang dillakukan Pemkab Siak," terangnya.
Lebih lanjut Ahmad menyampaikan, sesuai Perpres Nomor 87 tahun 2016 bahwa Ombudsman memiliki tim pencegahan maupun penindakan serta tim-tim lain yang mendukung tugas Satgas Saber Pungli.
"Kami ingin melihat sejauh mana upaya yang sudah dilakukan oleh Satgas Saber pungli kabupaten Siak dalam melakukan upaya-upaya untuk pemberantasan Pungli. Dan tentunya yang kami perlukan adalah data-data terkait upaya pemberantasan baik itu dalam peningkatan dan upaya pencegahan yang dilakukan," ujarnya.
Asinten I Sekda Kabupaten Siak L Budhi Yuwono menyebutkan, tim Satgas Saber pungli kabupaten Siak sudah terbentuk sejak 2016, ada beberapa operasi tangkap tangan (OTT) yang telah terjadi di wilayah setempat.
Terkait dengan pembiayaan, lanjut Budhi, memang sampai sekarang Pemkab Siak belum ada menganggarkan kegiatan untuk saber pungli ini. Untuk pencegahan di lingkungan Pemerintah Daerah sendiri, pihaknya meminta Polres Siak untuk menanganinya.
"Sedangkan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya masih sekedar melihat bagaimana efektifnya saja. Masih ada keterbatasan kami dalam melakukan tindakan dan bagaimana kami bisa bersinergi satu tim dengan yang lainnya," ungkapnya.
***2***
Berita Lainnya
Kementerian PANRB apresiasi capaian reformasi birokrasi Ombudsman Indonesia
18 December 2024 10:47 WIB
Ombudsman Provinsi Riau kaji kesiapan pelabuhan Dumai layani kapal besar
22 November 2024 20:30 WIB
Kementerian ATR diminta Ombudsman tuntaskan tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan
18 November 2024 17:11 WIB
Ombudsman RI ajak semua pihak bangun Ibu Kota Nusantara dengan maksimal
30 August 2024 15:08 WIB
Ombudsman Perwakilan Riau temukan diskriminasi penerimaan peserta didik baru
14 July 2024 16:14 WIB
Ombudsman dorong pemerintah daerah hindari korupsi
20 June 2024 20:35 WIB
Ombudsman sebut pelayanan arus mudik 2024 alami banyak peningkatan
27 May 2024 13:02 WIB
Pimpinan Ombudsman RI beri pencerahan Kemenkumham Riau
10 May 2024 12:21 WIB