Diminta Toko dan Kantin, 900 Usaha Rumah Tangga Jualan Kue Urus Sertifikat PIRT

id diminta toko, dan kantin, 900 usaha, rumah tangga, jualan kue, urus sertifikat pirt

Diminta Toko dan Kantin, 900 Usaha Rumah Tangga Jualan Kue Urus Sertifikat PIRT

Sumber : Antaranews

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 900 usaha industri rumah tangga di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengajukan pengurusan sertifikat PIRT agar lebih diterima masyarakat karena memiliki label dan produknya terjamin aman.

"Keberadaan sertifikat PIRT itu juga produk olahan pangan mereka akan memiliki legalitas secara hukum dan kesehatan makananya juga terjaga," kata Kepala Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Pekanbaru Maisel Fidayesi di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengatakan 900 unit usaha pangan olahan rumah tangga itu, perlu mendapatkan sertifikat PIRT. Hal itu, karena adanya tuntutan konsumen di toko modern dan kantin sekolah.

Ia mengatakan banyak industri rumah tangga yang tumbuh dengan beragam variasi di kota itu sehingga kapasitas produksinya pun meningkat serta kemasan menyesuaikan, bahkan produk pun makin variatif.

Oleh karena itu, katanya, tentunya aspek legalitas mereka juga harus diperhatikan.

"Sertifikat ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh wali kota terhadap pangan produksi industri rumah tangga di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan," katanya.

Sejumlah pemilik usaha yang mengikuti penyuluhan pangan pada 2018 berjumlah 250 orang dengan biaya seluruhnya dari APBD Kota Pekanbaru 2018. Kegiatan itu digelar secara bertahap, masing-masing tahap 50 peserta.

Para peserta berasal dari pemilik usaha pangan olahan jenis kue basah, kue kering, roti dan minuman, sedangkan prosedur pengurusan sertifikat PIRT adalah warga mendatangi Seksi Farmasi dan Alkes Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan kemudian mengisi formulir.

Selanjutnya mereka menunggu diundang Dinkes untuk mengikuti pelatihan penyuluh pangan gratis, peserta mengikiti "pretest" dan "post test". Setelah dinyatakan lulus baru diberi sertifikat penyuluh pangan. Berikutnya mereka membawa sertifikat pangan itu ke Seksi Perizinan Dinas Kesehatan Pekanbaru.

Selanjutnya, petugas dari Seksi Perizinan bekerja sama dengan puskesmas setempat yang berdekatan dengan rumah pemilik usaha pangan, melakukan survei ke rumah pemilik usaha pangan atau industri rumah tangga itu.

Dalam kunjungan, petugas perizinan dan puskesmas melakukan penilaian terhadap sanitasi lingkungan usaha.

Hasil dari kunjungan untuk penilaian sanitasi lingkungan usaha tersebut, maka seksi perizianan Dinkes Kota Pekanbaru membuatkan rekomendasi untuk dibawa ke Dinas Penanaman Modal (DPM)-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Pekanbaru guna mendapatkan sertifikat PIRT.

"Hanya menunggu dua minggu, maka warga sudah bisa memiliki sertifikat PIRT itu, sedangkan sertifikat PIRT ini masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang kembali," katanya.

Ia mengingatkan pemilik usaha yang sudah didaftarkan untuk mengikuti penyuluhan pangan, diharapkan serius mengikuti proses tersebut.

"Sebab bagi yang tidak bisa datang pada jadwal yang sudah ditetapkan, tidak bisa dipriotaskan atau hanya bisa menunggu antrean pada jadwal berikutnya," katanya. **