Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi III DPRD Pekanbaru menyatakan pemerintah daerah masih perlu mengkaji ulang apakah pemberian tunjangan daerah bagi para guru setempat masih memungkinkan sesuai aturan berlaku agar tidak jadi permasalahan di kemudian hari.
"Kalau salah ambil kebijakan dan melanggar aturan, bisa bahaya. Bahkan lebih dari itu, kalau dianggarkan, kami (Pemko dan DPRD), bisa masuk penjara," kata Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz di Pekanbaru, Rabu.
Zulfan Hafiz menjelaskan sejauh ini pengurangan tunjangan daerah (uang transportasi dan sertifikasi-red) guru di Pekanbaru masih menjadi polemik. Ini tergambar dari dua kali hearing yang dilakukan bersama Pemko Pekanbaru dan guru namun belum ada solusi kongkritnya.
Meski begitu, Komisi III DPRD akan tetap berusaha mencari solusi terbaik bersama Pemko Pekanbaru, dengan tujuan para guru tidak merasa dizalimi.
Namun yang menjadi catatan penting, semua pihak terkait harus sama-sama paham, bahwa persoalan ini terlalu beresiko jika dianggarkan.
"Jika memang tidak boleh, ya tidak boleh. Ini kan Pemko masih mencari jalan terbaik. Memang, kalau hilang semuanya, kasihan juga, makanya hanya dikurangi sedikit sedikit," tuturnya.
Sementara, Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer menegaskan, persoalan pengurangan uang tunjangan daerah bagi para guru akan segera dicarikan solusinya.
Sehingga nanti tidak ada aturan yang dilanggar. Sebab, sejumlah daerah sudah mulai menghapuskan uang transportasi karena uang tunjangan berupa sertifikasi sudah ada.
"Kalau untuk dihilangkan total mungkin tidak bisa. Tapi kita akan diturunkan secara bertahap, biar tidak kaget. Jika nanti memang ada aturan yang tidak membolehkan, ya bagaimana lagi kita akan taati," imbuh M Noer.
Tapi ia berharap agar rekan-rekan guru maklum. Karena ini memang aturan pemerintah pusat, pemda hanya menjalankan.
Pihaknya kini sedang mengkaji ulang seberapa besar resiko dan dampak dari penganggaran tunjangan daerah, baik dari aturan terkhusus ketersediaan dana daerah di APBD.
"Nanti kalau bermasalah di kemudian hari, bagaimana, repot juga kan," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya para guru menuntut ke DPRD Pekanbaru atas uang transportasi untuk guru, penilik dan pengawas berkurang menjadi Rp850 ribu dari sebelumnya Rp1,4 juta sejak tahun 2018.
Ketentuan ini berlaku berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.285 tahun 2018.
***4***
Berita Lainnya
Pasangan Anies-Muhaimin janjikan tunjangan untuk ibu hamil, guru ngaji, dan hapus PBB
18 December 2023 16:01 WIB
15.301 guru di Jawa Timur telah dapat tunjangan profesi
19 April 2023 9:11 WIB
Pengajuan tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS hingga 7 April
01 April 2023 12:56 WIB
Sumsel anggarkan tunjangan tenaga pendidikan non ASN Rp25 miliar tingkatkan kesejahteraan mereka
05 December 2021 18:43 WIB
Rapel tiga tahun, sebanyak 9.715 guru madrasah Aceh terima tunjangan kinerja
19 August 2021 14:50 WIB
Siswa SD di Pekanbaru dipulangkan karena guru-guru ikut demonstrasi
25 March 2019 14:25 WIB
Sekolah Madrasah di Riau Dapat Dana BOS Rp183 Miliar, Tunjangan Profesi Guru Rp200 Miliar
14 March 2018 18:10 WIB
Guru Bantu Riau Diminta Untuk Kembalian Gaji Dan Tunjangan, Kenapa??
18 July 2017 23:20 WIB