Pekanbaru, 25/6 (ANTARA) - Puluhan perambah menghadang dan menganiaya petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, dan menolak untuk menghentikan penebangan hutan di dalam kawasan konservasi itu.
"Bahkan, mereka sempat menempeleng petugas. Tapi pihak kami tak bisa melawan karena kalah jumlah," kata Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo Hayani Suprahman, kepada ANTARA di Pekanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan insiden itu bermula ketika tiga petugas balai melakukan pendataan terhadap perambah di dalam kawasan hutan tanaman nasional di daerah Sungai Tapa, Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Petugas mendengar suara deru gergaji mesin dan berpapasan dengan seorang perambah. Lalu, petugas juga melihat tumpukan kayu alam yang masih baru ditebang dari hutan.
Setelah petugas menyita gergaji milik seorang perambah, lanjutnya, mendadak muncul sekitar 19 perambah lainnya yang membawa parang dan dodos untuk kelapa sawit. Mereka melawan petugas dan menolak untuk menghentikan perambahan hutan.
Seorang perambah sempat mencengkeram leher dan menampar petugas, yakni Kepala Seksi Wilayah I Balai Taman Nasional Suhana.
Karena kalah jumlah, lanjutnya, petugas terpaksa mengalah dan membiarkan para perambah pergi.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Hayani mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian itu kepada polisi setempat.
"Ini adalah pelecehan kepada petugas kami. Padahal selama ini kami selalu melakukan pendekatan persuasif agar para perambah berhenti merusak hutan," katanya.
Tesso Nilo merupakan kawasan konservasi khususnya untuk habitat Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kementerian Kehutanan pada 2009 resmi memperluas kawasan itu menjadi lebih dari 83.000 hektare (ha) dari luasan semula yaitu 38.576 ha.
Namun, hingga kini perambahan terus mengancam kawasan tersebut karena ada sebanyak 1.965 kepala keluarga (KK) yang menguasai lahan di kawasan taman nasional dan perluasannya. Sebanyak 1.914 di antaranya adalah warga pendatang.
Ia menjelaskan, perambahan terbesar ada di kawasan eks HPH PT Nanjak Makmur. Jumlah perambahan di kawasan itu mencapai 1.164 KK. 1.161 di antaranya adalah warga pendatang.
Sementara tiga orang di antaranya adalah masyarakat tempatan. Perambahan juga terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dengan jumlah perambah sebanyak 729 KK, dan 682 di antaranya adalah warga pendatang sisanya sebanyak 47 KK adalah masyarakat tempatan, katanya.
Perambahan taman nasional dapat dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf a dan e, Jo. Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kata Hayani Suprahman.