Ancam Korban Pakai Parang di Warung Kopi, Pria ini Dibekuk Polsek Tanah Putih

id ancam korban, pakai parang, di warung, kopi pria, ini dibekuk, polsek tanah putih

Ancam Korban Pakai Parang di Warung Kopi, Pria ini Dibekuk Polsek Tanah Putih

Dedi Dahmudi

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Sektor Tanah Putih Tanjung Melawan, Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau meringkus seorang laki-laki berinisial Nu (49) warga Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan yang diketahui sebagai pelaku pengancaman dengan membawa senjata tajam ke tempat umum.

"Pelaku ditangkap pada Rabu (4/4) sekira pukul 23.40 Wib setelah korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat," ujar Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubbag Humas AKP Ruslan, Sabtu.

Ruslan menjelaskan, kejadian pengancaman terhadap korban inisial AA (43) warga Jalan Sawita RT 006/ RW 002 Kampung Melati Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil itu terjadi pada Jumat (25/8) tahun lalu sekira pukul 15.00 Wib.

Korban bersama dua orang saksi inisial BS (29) dan HH (55) kala itu sedang duduk di warung kopi yang berada di Jalan Lintas Kampung Melati, Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih. Tiba-tiba pelaku bersama anaknya inisial Ag datang membawa dua bilah parang.

"Dari luar warung pelaku mengatakan 'AA sini kau dulu, main kita' sambil mengacungkan parang dan memberikan satu bilah parang kepada anaknya," kata Ruslan bercerita.

"Lalu, korban pun bertanya 'masalahnya apa?' dan dijawab pelaku 'katanya kau mau bawa massa untuk mengambil lahanku'. Kemudian Ag mengatakan 'kami tidak pernah mengganggu kalian ya' sambil mengacungkan parang," sambung Ruslan.

Berhubung masyarakat setempat sudah ramai kemudian pelaku bersama anaknya pergi. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.

"Petugas juga sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang. Pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Rohil. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Jo pasal 335 KUHP," demikian AKP Ruslan. ***2***