Bengkalis, (Antarariau.com)- Ketua komisi III DPRD Bengkalis, Provinsi Riau, Indrawan Sukmana menilai pembayaran hutang kepada pihak ketiga rekanan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017 melanggar mekanisme yang berlaku.
"Saya menilai ada kesalahan yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena mereka melakukan pembayaran hutang kepada pihak ketiga rekanan pengadaan barang dan jasa tanpa terlebih dahulu melakukan pergeseran anggaran. Untuk melakukan pergeseran anggaran TAPD bersama DPRD Bengkalis harus duduk bersama, untuk menggeser anggaran atau disebut juga penjabaran perubahan APBD," kata Indrawan, saat ditemui di kantor DPRD Bengkalis, selasa.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, pembayaran hutang pihak ketiga harus mengacu kepada aturan yang berlaku, karena pada APBD tahun 2018 tidak ada mata anggaran atau DPA tentang pembayaran hutang kepada pihak ketiga.
Dijelaskannya, sebelum melakukan pembayaran Pemkab Bengkalis harus melakukan perubahan anggaran pada APBD tahun 2018 terlebih dahulu.
Untuk itu lanjutnya lagi, yang harus dilakukan adalah perubahan dengan menggeser anggaran di SOPD Pemkab Bengkalis yang memiliki kewajiban membayar hutang kepada pihak ketiga. Karena kalau tidak dilakukan pergeseran anggaran pembayaran yang dilakukan bisa dikategorikan ilegal dan menyalahi aturan.
Indrawan sukmana mencontohkan, misalnya pada tahun anggaran 2018 ini di Dinas Pendidikan ada hutang kepada pihak ketiga tahun 2017 sebesar Rp 50 miliar, maka harus dilakukan pencoretan anggaran kegiatan terbaru sebesar hutang yang ada.
Demikian juga halnya di SOPD lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, jelasnya lagi, Dinas Perumahan dan Pemukiman serta SIPD lainnya jika tidak dilakukan pergeseran anggaran terlebih dahulu maka tahun 2018 juga akan terjadi tunda bayar, malahan dalam jumlah yang lebih besar lagi.
"Secara tegas saya sampaikan bahwa kondisi APBD Bengkalis tahun 2018 berada dalam kondisi kritis kalau tidak dilakukan pergeseran terlebih dahulu. Nah, yang terjadi sekarang adalah hutang kepada pihak ketiga dibayarkan tanpa ada mekanisme hukum berlaku, sehingga pembayaran hutang pihak ketiga dapat dikategorikan ilegal," katanya.
Indrawan Sukmana menjelaskan, rekanan yang telah menerima hak mereka yang semppat tunda bayar teesebut tidak dapat disalahkan.
"Dalam konteks ini rekanan tidak dapat disalahkan karena mereka menuntut hak, tetapi yang patut disalahkan adalah pihak yang melakukan pembayaran," kata Indrawan menegaskan.
***3***
Berita Lainnya
Ini jawaban Wabup Bengkalis terhadap pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda
30 April 2024 18:44 WIB
Bertentangan dengan hukum, PTTUN batalkan SK Gubri PAW 4 anggota DPRD Bengkalis
04 April 2024 20:18 WIB
DPRD Siak minta pemkab serius selesaikan tapal batas dengan Bengkalis
27 March 2024 1:17 WIB
Rebut pimpinan dewan, PDIP raih 10 kursi di DPRD Bengkalis
05 March 2024 22:03 WIB
Sembilan kursi DPRD dapil satu Bengkalis banyak diisi wajah baru
04 March 2024 17:45 WIB
Terkait putusan PTUN Khairul Umam, DPRD Bengkalis ajukan banding
24 February 2024 22:10 WIB
PTUN Pekanbaru batalkan SK Gubri Syamsuar terkait PAW Anggota DPRD Bengkalis
10 January 2024 13:21 WIB
GLAERI - Banggar bersama TAPD bahas perubahan APBD 2023
07 December 2023 17:13 WIB