Selain Minimal 2000, Dukungan Calon DPD Riau Harus Berasal dari 50 Persen Wilayah

id selain minimal, 2000 dukungan, calon dpd, riau harus, berasal dari, 50 persen wilayah

Selain Minimal 2000, Dukungan Calon DPD Riau Harus Berasal dari 50 Persen Wilayah

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemihan Umum Provinsi Riau menyosialisasikan persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2019.

"Untuk bakal calon perseorangan itu minimal dukungan sebanyak 2.000 sesuai pasal 183 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan SK KPU RI No. 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 tanggal 28 Februari 2018," kata Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir pada acara sosialisasi persyaratan bakal calon anggota DPD RI di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut Ilham bakal calon juga perlu tahu minimal 2000 dukungan itu harus tersebar di 50 persen atau untuk Riau enam kabupaten/kota.

Ia mengatakan dengan sosialisasi ini pihaknya akan lebih memastikan ketersampaian syarat dalam pendaftaran DPD dalam Pemilu 2019 di Provinsi Riau dan tepat sasaran karena yang diundang ada sekitar seratusan masyarakat yang sudah mulai memiliki rencana dan niat untuk maju.

Diakui dia dengan sosialisasi ini bakal calon DPD akan lebih tahu apa saja syarat yang masih belum terpenuhi, dan segera mempersiapkan. Karena agak berbeda sistemnya dengan sebelumnya.

"Ini proses awal untuk tahapan ikut sebagai bakal calon DPD, berbeda sistemnya dengan dulu yang bisa langsung mendaftar, " tuturnya.

Saat ini sambung Ilham seseorang yang akan maju sebagai bakal calon DPD harus lebih dahulu membuktikan telah memiliki dukungan sesuai besaran yang dipersyatkan.

"Ini persis modelnya dengan calon perseorangan dalam peserta Pemilihan Kepala Daerah, " tegasnya.

Selanjutnya dukungan yang mereka ajukan itu akan diverifikasi oleh KPU, maka itu baru menjadi tiket mereka untuk maju sebagai bakal calon DPD Riau.

Sementara itu Rizal tim IT salah satu bakal calon DPD mengatakan sosialisasi ini sangat berguna karena banyak peraturan baru yang harus dipelajari hingga ke aplikasi.

"Perlu ada sosialisasi lanjutan hingga mengimput data langsung, karena dulu sistemnya berbeda, " ujarnya singkat.

Sementara itu Divisi Program dan Data KPU Riau Syafril Abdullah saat penutuan acara pelatihan berharap semoga banyak bakal calon DPD asal Riau yang ikut pada Pemilu 2019.

Walau dipatok tiap provinsi hanya empat orang, namun bisa terpilih yang terbaik.

"Mudah-mudahan acara hari ini dapat di implementasi oleh bakal calon yang akan maju menjadi anggota DPD pada Pemilu 2019," pungkasnya.

Sekedar informasi tahapan pencalonan anggota DPD dimulai tanggal 26 Maret- 29 Agustus 2018. Sedangkan untuk DPR, DPRD sekitar 31 Agustus-23 September 2018. Sementara untuk calon presiden sekitar 4 Agustus- 20 September 2018.

Pada tahap pendaftaran, KPU Provinsi Riau akan mengumumkan penyerahan syarat dukungan sejak 26 Maret-8 April 2018.

Penyerahan syarat dukungan diterima oleh KPU Provinsi Riau sejak 22-26 April 2018. Selanjutnya jika memenuhi persyaratan dilakukan verifikasi faktual dukungan ke lapangan dan pada 29 Agustus 2018 sudah dapat diketahui nama-nama calon anggota DPD yang akan jadi peserta Pemilu 2019.