Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan total sebanyak 452 bakal calon anggota DPD RI telah mendaftarkan diri hingga hari kesebelas pendaftaran calon anggota DPD RI, Kamis (11/5).
"Laporan rekap penerimaan pendaftaran calon DPD hingga Kamis, 11 Mei 2023, pukul 16.00 WIB, total pendaftaran diterima dari 452 bakal calon," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan berdasarkan data yang dimuat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI itu, sebanyak 452 bakal calon tersebut terdiri atas 368 laki-laki dan 84 perempuan.
Idham merinci 452 bakal calon DPD itu mendaftarkan diri di masing-masing KPU provinsinya, meliputi Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebanyak 20 orang bakal calon, KPU Banten (20 orang), KPU Bengkulu (10 orang), KPU Gorontalo (9 orang), KPU Kalimantan Barat (14 orang), KPU Kalimantan Selatan (7 orang), KPU Kepulauan Bangka Belitung (11 orang), KPU Nusa Tenggara Barat (17 orang), KPU Riau (22 orang), KPU Sulawesi Tenggara (16 orang), KPU Sumatera Utara (17 orang), dan KPU DKI Jakarta (16 orang).
Berikutnya, terdapat 16 bakal calon mendaftarkan diri di KPU Kalimantan Timur, KPU Kepulauan Riau (9 orang), KPU Lampung (14 orang), KPU Nusa Tenggara Timur (13 orang), KPU Sulawesi Tengah (13 orang), Sulawesi Utara (1 orang), KPU DIY (4 orang), KPU Jambi (13 orang), KPU Jawa Barat (32 orang), KPU Kalimantan Tengah (4 orang), KPU Kalimantan Utara (10 orang), dan KPU Maluku Utara (12 orang).
Ada 8 bakal calon DPD yang mendaftarkan diri KPU Sulawesi Selatan, KPU Sumatera Selatan (17 orang), KPU Bali (15 orang), KPU Jawa Tengah (7 orang), KPU Maluku (10 orang), KPU Papua Barat Daya (9 orang), KPU Papua Pegunungan (10 orang), KPU Jawa Timur (8 orang), KPU Papua Barat (10 orang), KPU Papua Selatan (5 orang), KPU Sulawesi Barat (14 orang), KPU Sumatera Barat (11 orang), KPU Papua (6 orang), dan KPU Papua Tengah (2 orang).
Menurut Idham, jumlah bakal calon yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI itu akan terus bertambah, mengingat KPU telah menetapkan 700 bakal calon yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih untuk mengikuti pendaftaran tersebut.
Mereka masih bisa mendaftarkan diri di KPU provinsi masing-masing hingga batas waktu akhir pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 setempat.
Baca juga: Nasdem dan PDIP daftarkan bacalegnya ke KPU Kampar
Baca juga: Berkas pendaftaran Partai Nasdem Meranti dikembalikan KPU, ternyata ini masalahnya
Berita Lainnya
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani kenakan tarif penggunaan drone bagi wisatawan
18 September 2024 17:01 WIB
Korut modifikasi pesawat Rusia untuk bangun pesawat peringatan awal udara
18 September 2024 16:37 WIB
Nilai tukar rupiah stagnan setelah BI turunkan suku bunga BI-Rate
18 September 2024 16:26 WIB
BPBD Jawa Barat catat 700 rumah rusak terdampak gempa magnitudo 5.0 di Bandung
18 September 2024 15:51 WIB
Ikut Rakor bersama Bawaslu, Pj Gubernur Rahman Hadi tegaskan ASN netral pilkada Riau
18 September 2024 15:30 WIB
PTPN IV Regional III dinobatkan sebagai The Best Digital Agroindustry Transformation in Riau Province
18 September 2024 15:26 WIB
BPBD Jabar sebut 20 orang alami luka akibat gempa Bandung Rabu pagi
18 September 2024 15:21 WIB
WHO kutuk ulah militer Israel tembaki konvoi tim kesehatan PBB di Jalur Gaza
18 September 2024 15:09 WIB