Siak, (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan Dumai dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait optimalisasi perluasan kepesertaan.
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini guna mendorong perusahaan yang ingin mengurus perizinan badan usaha agar mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Dumai, Nora Duita Manurung di Siak, Rabu.
Penandatangan perjanjian kerja sama itu diteken langsung oleh kepala DPMPTSP Siak Heriyanto bersama Nora Duita Manurung, yang disaksikan Kepala BPJS Cabang Siak, Rina Elfita Purba.
Dikatakan Nora, PKS tersebut merupakan bentuk dukungan Pemda melalui BPMPTSP untuk peningkatan kepesertaan dalam optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Siak
"Dengan adanya kerja sama itu setiap pelaku usaha yang telah berbadan hukum dalam pengurusan izin wajib mendaftarkan pekerja ke dalam BPJS kesehatan sebagai syarat tambahan. Kalau tidak didaftarkan pekerjanya ke BPJS kesehatan, mereka juga tidak berhak mendapatkan perizinan atau perpanjangan izin. Karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013," ucapnya lagi.
Implementasi salah satu sanksi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tersebut pemberi kerja tidak mendapat layanan publik terkait izin usaha dan perizinan lainnya sebelum mengurus kepesertaan JKN bagi pemberi kerja, pekerja dan anggota keluarganya.
"Dengan adanya kerjasama di bidang perizinan ini kita berharap seluruh pekerja dan anggota keluarganya terlindungi dalam program JKN-KIS," tuturnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak, Heriyanto menyebutkan, kerjasama ini akan sangat menguntungkan pekerja, karena badan usaha/perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS kesehatan.
"Hak-hak pekerja akan terpenuhi dengan didaftarkannya pekerja ke BPJS kesehatan sebagai syarat tambahan dalam pengurusan perizinan," ujarnya.
Dia sebutkan, pihaknya siap membantu menyampaikan kepada pemberi kerja atau pengusaha yang akan mengurus usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarganya dalam kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.
***4***
Berita Lainnya
BPJS Kesehatan Sumbagteng luncurkan buku saku terapi hemofilia
22 October 2024 22:35 WIB
Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
25 September 2024 21:02 WIB
BPJS Kesehatan berperan wujudkan pelayanan kesehatan semesta
13 July 2024 21:09 WIB
DJSN perkuat literasi jaminan sosial untuk pelajar
16 May 2024 21:58 WIB
BPJS Kesehatan Sumbagteng-Jambi percepat layanan kesehatan adil dan merata
03 May 2024 14:45 WIB
BPJS Kesehatan dan Dinkes Dumai siagakan pelayanan medis selama libur lebaran
21 March 2024 13:51 WIB
Pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi emergensi bisa dilayani dimana saja
21 March 2024 7:36 WIB
Presiden Jokowi apresiasi layanan BPJS Kesehatan meski harus benahi antrean
22 January 2024 16:15 WIB