Perluas Kepesertaan, BPJS Kesehatan Dumai dan DPMPTSP Siak Teken Perjanjian Kerjasama

id perluas kepesertaan, bpjs kesehatan, dumai dan, dpmptsp siak, teken perjanjian kerjasama

Perluas Kepesertaan, BPJS Kesehatan Dumai dan DPMPTSP Siak Teken Perjanjian Kerjasama

Siak, (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan Dumai dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait optimalisasi perluasan kepesertaan.

"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini guna mendorong perusahaan yang ingin mengurus perizinan badan usaha agar mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Dumai, Nora Duita Manurung di Siak, Rabu.

Penandatangan perjanjian kerja sama itu diteken langsung oleh kepala DPMPTSP Siak Heriyanto bersama Nora Duita Manurung, yang disaksikan Kepala BPJS Cabang Siak, Rina Elfita Purba.

Dikatakan Nora, PKS tersebut merupakan bentuk dukungan Pemda melalui BPMPTSP untuk peningkatan kepesertaan dalam optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Siak

"Dengan adanya kerja sama itu setiap pelaku usaha yang telah berbadan hukum dalam pengurusan izin wajib mendaftarkan pekerja ke dalam BPJS kesehatan sebagai syarat tambahan. Kalau tidak didaftarkan pekerjanya ke BPJS kesehatan, mereka juga tidak berhak mendapatkan perizinan atau perpanjangan izin. Karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013," ucapnya lagi.

Implementasi salah satu sanksi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tersebut pemberi kerja tidak mendapat layanan publik terkait izin usaha dan perizinan lainnya sebelum mengurus kepesertaan JKN bagi pemberi kerja, pekerja dan anggota keluarganya.

"Dengan adanya kerjasama di bidang perizinan ini kita berharap seluruh pekerja dan anggota keluarganya terlindungi dalam program JKN-KIS," tuturnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak, Heriyanto menyebutkan, kerjasama ini akan sangat menguntungkan pekerja, karena badan usaha/perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS kesehatan.

"Hak-hak pekerja akan terpenuhi dengan didaftarkannya pekerja ke BPJS kesehatan sebagai syarat tambahan dalam pengurusan perizinan," ujarnya.

Dia sebutkan, pihaknya siap membantu menyampaikan kepada pemberi kerja atau pengusaha yang akan mengurus usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarganya dalam kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.

***4***