Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Operasi Wira Waspada untuk memberantas penyalahgunaan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan. Operasi ini dilakukan di Bali dan Maluku Utara dalam dua tahap, yakni pada 14-17 Januari 2025 dan 17-21 Februari 2025, dengan melibatkan jajaran Kantor Imigrasi serta stakeholders terkait.
Di Bali, Imigrasi bekerja sama dengan Kepolisian dan BKPM untuk mengawasi kawasan dengan banyak WNA. Tim gabungan menargetkan perusahaan-perusahaan yang telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya sejak 1 November 2024 oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Pada tahap pertama di Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang NIB-nya telah dicabut. Dari jumlah tersebut, 74 perusahaan di Bali masih menjadi penjamin bagi 126 WNA. Akibatnya, 15 WNA dideportasi, sementara 111 lainnya dalam proses tindakan keimigrasian serupa.
Tahap kedua operasi ini berhasil menjaring 186 WNA yang memiliki sponsor dari 86 PMA bermasalah. Pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung untuk menentukan tindakan lebih lanjut.
Selain itu, pengawasan dilakukan terhadap 208 WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan diduga fiktif. Sejauh ini, 48 WNA telah dideportasi akibat pelanggaran keimigrasian.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa mayoritas WNA yang dideportasi berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia, dengan sektor usaha perdagangan dan konsultan. Proses pemeriksaan terhadap WNA lain masih berlangsung.
Godam menjelaskan bahwa pencabutan NIB terhadap 267 perusahaan terjadi karena mereka gagal memenuhi komitmen investasi minimal Rp10 miliar. Akibatnya, aliran dana investasi yang masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan.
Di sektor pertambangan Maluku Utara, Imigrasi memeriksa 4.656 WNA asal RRT dari 74 perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, 41 WNA dari lima perusahaan terindikasi melanggar aturan keimigrasian.
Operasi Wira Waspada akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah dengan aktivitas WNA yang tinggi. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas WNA yang melanggar aturan agar kehadiran mereka di Indonesia memberikan kontribusi positif.