Turun tarif, Jukir Pekanbaru menjerit bergaji Rp50.000/hari

id tarif, jukir, pekanbaru

Turun tarif, Jukir Pekanbaru menjerit bergaji Rp50.000/hari

Tarif parkir kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp2.000 kini turun menjadi Rp1.000. Kemudian roda empat yang sebelumnya Rp3.000 kini turun menjadi Rp2.000, serta kendaraan roda enam yang sebelumnya Rp10.000 turun menjadi Rp6.000, Pekanbaru, Sabtu (22/2/2025).ANTARA/Vera Lusiana. (vera lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Oki (38) th tampak lesu saat mengembalikan uang Rp1.000 songsong parkir yang diterimanya dari seorang pembeli di Pasar Sepakat, Pekanbaru.

Sudah beberapa hari ini ia tidak bersemangat menjadi juru parkir (jukir) yang sudah digeluti nya 3 tahun terakhir.

"Kok lesu bang, gak kek biasa," sapa seorang ibu Emi, pelanggan parkir yang biasa belanja pagi hari di pasar Sepakat, Pekanbaru, Sabtu.

"Ya gimana gak lesu buk, gak bergaji lagi saya karena tarif parkir diturunkan Rp1.000," jawab Oki sambil menggeser sepeda motor milik Emi keluar dari parkiran.

Demikian sekelumit keluhan yang tergambar dari 3 orang tukang parkir yang biasa mangkal di Pasar Sepakat, Pekanbaru.

Mereka mengakui sejak adanya penurunan tarif parkir Rp1.000 telah berdampak pada penghasilan yang tidak wajar. Uang Rp50.000 tersebut jelas-jelas tidak lagi cukup untuk di bawa pulang karena hanya bisa untuk biaya dia selama mangkal, beli sarapan, rokok dan minuman.

"Bagaimana mau bisa memberi anak makan, uang yang saya dapat kini cuma Rp50.000, itu hanya cukup untuk saya selama kerja jadi jukir, beli sarapan , minuman dan rokok ," keluhnya.

Oki mengaku dengan tarif baru ia dipatok harus membayar setoran Rp80.000 per hari oleh Dinas Perhubungan Pekanbaru. Jumlah ini turun dari saat tarif parkir Rp2.000 sebesar Rp145.000.

"Waktu tarif parkir Rp2.000 kami masih sanggup membayar setoran Rp145.000 dan membawa hasil kerja rata-rata Rp150.000 per hari ke rumah, sekarang anjlok gak makan lagi anak-anak saya," kata Amal Jukir lainnya.

Mereka mengaku pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa karena inilah pekerjaan yang masih bisa digeluti, sambal menunggu pekerjaan baru yang gajinya masih lebih baik.

"Mau gimana lagi sudah nasib kami ter imbas akibat penurunan tarif parkir ini," katanya.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif parkir di Pekanbaru mengalami penurunan.

Tarif parkir kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp2.000 kini turun menjadi Rp1.000. Kemudian roda empat yang sebelumnya Rp3.000 kini turun menjadi Rp2.000, serta kendaraan roda enam yang sebelumnya Rp10.000 turun menjadi Rp6.000.