Bawa 14 kg sabu, pria Pekanbaru terancam hukaman mati

307 Views

Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau membekuk seorang kurir narkoba berinisial BA (37) dengan barang bukti 15 bungkus narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram, Senin (3/2).

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat pengungkapan kasus, Senin, menyebutkan penangkapan ini dilakukan saat tersangka akan bertransaksi di belakang Pos Security Kawasan Industri Eco Green, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, AB disangkakan atas pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun.