Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tragedi longsoran sampah di TPA Leuwigajah, Cimahi pada 21 Februari 2005 harus menjadi refleksi serius dalam memperbaiki tata kelola sampah di seluruh negeri.
Hanif mengatakan kejadian itu menelan lebih dari 150 korban jiwa dan menghilangkan dua kampung atau desa karena timbunan sampah.
“Sudah 20 tahun sejak musibah itu terjadi, namun sepertinya belum ada yang mampu mengingatkan kita semua untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. Tentu, tragedi ini harus menjadi momentum kita semua,” kata Hanif di Cimahi, Sabtu.
Dia menekankan bahwa Kota Cimahi harus menjadi ikon penyelesaian sampah nasional, mengingat dari peristiwa inilah lahir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut dia, undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam mengatur tanggung jawab pengelolaan sampah, yang sebelumnya belum memiliki landasan hukum yang jelas.
“Sebelumnya, tidak ada satu pihak pun yang memiliki mandat jelas dalam pengelolaan sampah. Namun, sejak adanya UU Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab tersebut secara tegas berada di tangan bupati dan wali kota,” kata dia.
Lebih lanjut Hanif menyebut Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap 21 Februari juga harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah.
Secara khusus dia menyoroti pasar sebagai salah satu sumber sampah dan karena itu perlunya gerakan membersihkan sampah secara nasional di pasar sebagai bagian dari Asta Aksi Peduli Sampah Nasional 2025.
"Kami akan menginstruksikan seluruh jajaran, Dinas Lingkungan Hidup baik yang ada di provinsi maupun di kabupaten/kota untuk terus menerus secara continue dan periodik melakukan pengawasan pengelolaan sampah di pasar-pasar di seluruh Indonesia," kata Hanif.
Baca juga: Peneliti BRIN ingatkan pentingnya pengelolaan TPA yang ramah lingkungan
Baca juga: Legislator nilai RDF Rorotan mampu perpanjang umur TPA yang semakin terbatas