Bangkinang Kota (ANTARA) - Pada sidang lanjutan pra peradilan terungkap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Kecamatan Tapung Hulu Muhammad Alwi Arifin tidak pernah mengembalikan uang kepada para donatur.
Fakta itu terungkap dalam sidang pra peradilan yang dipimpin hakim Hendri Sumardi didampingi panitera Kholija dalam agenda mendengar jawaban para Termohon I, II, III dari pihak kepolisian dan Termohon IV dari pihak Kejaksaan Negeri Kampar di ruang sidang Pengadilan NegeriBangkinang, Jumat.
Sidang digelar secara maraton dimulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB dan sempat diskor sebelum waktu shalat Jumat dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB.
Selain menyampaikan jawaban dari para Termohon, sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian replik dari kuasa hukum dan penyampain duplik oleh pihak kepolisian secara lisan.
Kemudian penyerahan bukti surat dari Pemohon dan bukti surat dari Termohon I II dan III serta pemeriksaan saksi sebanyak enam orang yang di ajukan oleh pemohon.
Dalam sidang itu dihadiri dua advokat Juswari Umar Said dan Emil Salim selaku Kuasa Hukum Dodi Iskandar, masyarakat Kenegerian Senama Nenek, pihak kepolisian dihadiri Kanit I Polres Kampar Edy Chandra dan seluruh penyidik yang menangani perkara itu dari Mabes Polri, Polda Riau dan mewakili Kajari adalah Jodhi Kurniawan.
Selama sidang berlangsung Termohon I, II, III dari pihak kepolisian dan Termohon IV dari pihak Kejaksaan Negeri Kampar telah memberikan jawaban terhadap penghentian penyidikan perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp4 miliar yang dilakukan oleh Ketua KNES M. Alwi Airifn yang terjadi pada Januari-Desember 2020.
"Terungkap fakta dari keterangan para saksi dan alat bukti yang disampaikan bahwa M. Alwi Arifin tidak pernah membayar utang kepada donatur, dan ia juga melakukan pemotongan hasil dari pemilik lahan dengan dalih untuk membayar utang-utang yang ada," kata Juswari Umar Said, Sabtu.
Menanggapi jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar selaku Termohon IV yang disampaikan oleh Jodhi Kurniawan, selaku Penuntut Umum Kampar tidak pernah menerima (1) Surat Nomor B/112/I/2022/Reskrim tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas nama Terlapor Muhammad Alwi Arifin Ais Aldi dan kawan-kawan, (2) Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/01/1/2022/Reskrim tanggal 08 Januari 2022, (3) Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Tap/01/1/2022 Reskrim tanggal 08 Januari 2022 dalam perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES).
Kedua Kuasa Hukum itu sependapat dengan jawaban yang disampaikan pihak kejaksaan, maka penghentian penyidakan oleh Termohon I, II dan III adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Sementara jawaban dari pihak kepolisian selaku Termohon I, II dan III memberikan jawaban bahwa permohonan praperadilan Pemohon kabur (Obscuur Libel) dan menyebutkan Pemohon Dodi Iskandar adalah tidak jelas/tegas atau kabur, salah alamat serta tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam perkara pra peradian ini.
Mereka menyebutkan bahwa Pemohon bukanlah merupakan pihak yang memiliki hak dan atas kepentingan, Pemohon mengajukan praperadilan sebagaimana bunyi pasal 80 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasannya.
Menanggapi hal itu, Juswari dan Emil menegaskan dalam repliknya bahwa Pemohon itu syah menurut peraturan yang diperkuat dengan dengan putusan MKRI No. 76/PUU-X/2012 tanggal 8 Januari 2012, dimana penafsiran hukum pihak ketiga yang berkepentingan memerlukan interpretasi yang luas. Pihak ketiga yang berkepentingan bukan hanya saksi atau korban saja, melainkan masyarakat luas yang dapat diwakili oleh lembaga yang memperjuangkan kepentingan publik.
Ditambahkan Emil Salim, interpretasi mengenai pihak ketiga dalam pasal a quoharus mencakup masyarakat luas yang dalam hal ini bisa diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama yaitu untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) seperti Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Masyarakat lainnya karena pada hakikatnya KUHAP adalah instrumen hukum untuk menegakkan hukum pidana.
Dalam persidangan itu juga terungkap sejumlah nama telah diperiksa dan di BAP oleh pihak kepolisian atas perkara dugaan penggelapan uang tersebut diantaranya adalah Syafrianto, Samsul Hadi,Khairudin Siregar, Muhammad Sabri, H. Djajang Soeryadi, Kurnia Sejahtera, Hidayat, E.B. Soeriyo. HP. SAN, Harpin, S.Sos, Abdul Rakhman Chan, Muhammad Alwi Arifin.
Akhir dari proses sidang itu, diputuskan sidang akan dialanjutkan pada Senin (24/2) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Termohon I II dan III, pada Selasa (25/2) agendanya adalah kesimpulan dari Pemohon dan Termohon I II III dan Termohon IV dan sidang akan berakhir dengan agenda keputusan pada Kamis (27/2).