Kampar (ANTARA) - Para tergugat yakni Kapolri, Kapolda Riau dan Kapolres Kampar serta pihak Kejaksaan Negeri Kampar hadir mendengarkan pembacaan isi gugatan dalam sidang pra peradilan dipimpin Hakim Hendri Sumardi, di dampingi panitera Kholija, di PN Bangkinang, Kamis.
"Isi gugatan sudah kita bacakan di depan hakim tunggal Hendri Sumardi, alhamdulillah empat tergugat hadir dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat (21/2) dengan agenda mendengarkan jawaban atau pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti," kata Kuasa Hukum masyarakat, Juswari Umar Said.
JuswariUmarSaid menyebutkan pada Kamis (27/2) PN Bangkinang menjadwalkan agenda kesimpulan sidang.
Isi gugatan dibacakan oleh Kuasa Hukum masyarakat, Juswari Umar Said dan Emil Salim. Hakim tunggal Hendri Sumardi memimpin sidang gugatan pra peradilan penghentian penyidikan terhadap perkara dugaan penggelapan Rp4 miliar yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Alwi Arifin dan kawan kawan.
Mereka yang hadir Kanit I Polres Kampar Edy Chandra dan seluruh penyidik yang menangani perkara itu dari Mabes Polri, Polda Riau dan juga pihak kejaksaan diwakili bagian pidana umum Jodhi Kurniawan.
Emil Salim juga kuasa hukum masyarakat menambahkan bahwa proses sidang pra peradilan ini sudah berjalan sesuai dengan KUHAPdan selama tujuh hari sidang itu harus tuntas.
"Alhamdulillah pihak penggugat dan para pihak tergugat hadir dan proaktif dalam proses penyelesaian persidangan,” ujarnya.
Ia berharap kepada para pihak agar dapat menyampaikan keterangan dengan terang dan jelas serta transparan.
"Kami berharap proses sidang dilanjutkan dengan menegakkan kebenaran dan keadilan demi nasib masyarakat, ninik mamak yang memiliki lahan di bawah pengelolaan KNES selama ini memperoleh hak-haknya sesuai porsi masing-masing dan terhadap penghentian penyidikan ini dapat diselesaikan dengan mempedomani peraturan," katanya.
Emilmenilai perkaraini diintervensi, sebab proses hukum yang dilakukan kepolisian dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup (keterangan saksi para donator, bukti kwitansi dan keterangan pengurus KNES) dan telah dilakukan penetapan tersangka hingga pada gelar perkara justru dianulir oleh Mabes Polri dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Polri menerbitkan SP3 dengan alasan perkara itu bukan peristiwa pidana, jelasmerupakan alasan yang kontradiktif dan tidak konsisten dengan hasil gelar perkara terdahulu di Polres Kampar,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dugaan uang yang digelapkan oleh Ketua KNES itu, hingga sekarang belum dikembalikan kepada para donator yang berkontribusi dalam pengelolaanlahan seluas 2.800 hektare milik masyarakat kenegerian Senama Nenek itu.
Sidang lanjutan gugatan pra peradilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang dengan registrasi nomor 1/PID.PRA/2025/PN/BKN pada Selasa (4/2/2025) melalui kantor pengacara Juswari Umar Said.
Guatanpra peradilan itu dilakukan atas permohonan masyarakat Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar melalui Surat Kuasa Khusus No. 15/ADV-JUS/I/2025 tanggal 02 Februari 2025 atas penghentian penyidikan perkara terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/483/XII/2020/Riau/Res.Kampar pada 19 Desember 2020, namun dihentikan oleh Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim dalam surat nomor : B/112/I/2022/Reskrim tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pada 10 Januari 2022.