Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau menangkap tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir truk kelapa sawit di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas.
Menurut Kapolres tersangka melalukan perbuatan tersebut karena sakit hati buah sawit miliknya dicuri. Tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.