Siak, (Antarariau.com) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak Alfedri menyebutkan Kabupaten Siak, Riau, memerlukan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah untuk mencegah penumpukan sampah di wilayah tersebut.
"Siak sebagai kota tujuan wisata di Provinsi Riau sudah saatnya menerapkan Perda tentang pengelolaan sampah. Karena setiap tahun jumlah penduduk terus mengalami peningkatan, begitu juga dengan jumlah sampah yang dihasilkan. Kalau tidak bisa Perda minimal peraturan bupati kita harus miliki," kata Alfedri di Siak, Senin.
Pengelolaan sampah diatur dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta PP Nomor 81 tahun 2013 tentang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Peraturan pengelolaan juga melalui Perpres nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan nasional penanganan sampah rumah tangga dan berbagai kegiatan lainnya seperti pengembangan bank sampah, sampah menjadi energi, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya.
"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, kita wajib menaati aturan yang ada di atas dan menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Siak," ujarnya.
Alfedri mencontohkan Kota Bandung yang memiliki Perda tentang Sampah. Pemerintah kotanya bukan hanya mengurusi masalah parkir dan lingkungan, namun telah menindak warganya yang membuang sampah baik di areal publik juga di jalan.
"Langkah baik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung ini sangat bagus untuk kita contoh di Kabupaten Siak," ungkapnya.
Alfedri menyayangkan masih banyak pimpinan OPD yang tidak hadir pada peringatan hari Bebas Sampah 2018 yang diselenggarakan di akhir pekan lalu. Padahal kegiatan itu sebutnya sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebersihan dan pengelolaan sampah rumah tangga.
"Kita sangat menyayangkan kegiatan yang bagus kemarinnya tidak ramai yang hadir. Padahal ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa peduli sampah harus dimulai dari pemerintah terlebih dahulu sebagai pembuat kebijakan," sebutnya.
***4***