Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau menemukan 79 pelanggaran, yang dilakukan empat pasangan calon gubernur Riau peserta Pilkada 2018, pada tahapan kampanye kedua periode dari tanggal 2-14 Maret 2018.
"Ada lima jenis dan bentuk pelanggaran yang dicatat Bawaslu yaitu pelanggaran kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Penggunaan stiker pasangan calon gubernur pada kendaraan, keterlibatan kepala desa/lurah dan perangkatnya, Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, dan penggunaan fasilitas negara, sekolah, dan tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu.
Rusidi menjelaskan bahwa rekapitulasi pelanggaran tersebut merupakan hasil evaluasi kampanye putaran kedua yang dituangkan dalam berita acara yang telah disepakati bersama dengan KPU dan tim Paslon. Lalu hasilnya di rilis dan diinformasikan ke publik.
Tujuannya biar masyarakat juga bisa menilai dari pelaksaan kampanye yang sudah dilakukan tersebut.
"Dari hasil evaluasi ini kita masih menemukan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon," tegasnya.
Rusidi berharap dengan adanya evaluasi secara berkala tersebut, para pasangan calon bisa meminimalisir pelanggaran yang rentan terjadi dalam masa kampanye pemilihan gubernur Riau tahun 2018 ini.
"Sesuai dengan data tersebut, ke depannya kita minta agar tidak terjadi lagi pelanggaran seperti itu, ya kampanye lah sesuai aturan," ujarnya.
Rusidi juga merinci dari rekapitulasi pelanggaran yang dirilis pasangan nomor urut 3 melakukan kesalahan terbanyak yaitu 31 pelanggaran, disusul oleh pasangan nomor urut 4 dengan 27, pasangan nomor urut 1 dengan 12 dan pasangan yang paling sedikit melakukan pelanggaran adalah pasangan nomor urut 2 dengan total sembilan kali.
Sebut dia pasangan calon nomor urut 3, Firdaus dan Rusli Efendi melakukan dua kali pelanggaran dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), sedangkan pasangan lain tidak melakukan kesalahan sedikitpun.
Selanjutnya, pasangan Firdaus dan Rusli Efendi juga paling banyak melakukan pelanggaran pada penggunaan stiker kendaraan dengan jumlah 16 unit, disusul oleh pasangan Arsyadjuliandi Rachman dan Suyatno dengan 12 , pasangan Lukman Edi dan Hardianto dengan empat pelanggaran dan pasangan Syamsuar dan Edy Nasution dengan tiga.
Kemudian, pada pelanggaran keterlibatan kepala desa/lurah dan perangkatnya, pasangan nomor urut 4, Andi Rachman dan Suyatno terbanyak melakukan pelanggaran yang berjumlah empat disusul oleh pasangan Firdaus dan Rusli Efendi tiga, kemudian Syamsuar dan Edi Nasution dengan satu pelanggaran.
Yang tidak melakukan pelanggaran pada jenis tersebut hanya pasangan Lukman Edy dan Hardianto.
Pasangan nomor urut Firdaus-Rusli dan Andi-Suyatno juga sama-sama melakukan pelanggaran pada poin Alat Peraga Kampanye (APK) yang sesuai ketentuan yaitu sebanyak 11, kemudian pasangan nomor urut 1 sebanyak delapan kesalahan, dan pasangan nomor urut 2 sebanyak lima kali.
Lebih lanjut, pada pelanggaran poin terakhir, yaitu penggunaan fasilitas negara, sekolah, dan tempat ibadah, pasangan nomor urut 3 melakukan satu kali pelanggaran, sedangkan sisa pasangan lain sama sama tidak melakukan.