Dedi Dahmudi
Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau meringkus MD (18) warga Jalan Bhakti RT 002/ RW 005 Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas, karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban berinisial N (16) yang merupakan tetangganya sendiri.
"Penangkapan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/10/III/K/ B/2018/Res Rohil/Sek Panipahan, tanggal 16 Maret 2018 tentang perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ujar Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubbag Humas, AKP Ruslan, Sabtu.
Ruslan menjelaskan perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka terjadi pada Jumat (16/3) sekira pukul 05.00 Wib dirumah korban Jalan Telaga, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil. Dimana saat itu korban masih dalam keadaan tidur di kamar rumahnya.
Tiba-tiba MD masuk kedalam kamar korban. Sesampainya MD didalam kamar korban dan melihat korban masih tertidur dengan memakai pakaian daster dan celana dalam. Kemudian MD langsung menyentuh dan memegang tubuh korban serta berusaha membuka celana dalam korban. Namun disaat korban hendak membuka celana dalamnya, tiba-tiba korban terbangun dalam keadaan pakaian daster yang dipakai korban.
Saat itu juga korban langsung berteriak memanggil ibunya bernama EN (39), kemudian MD melarikan diri keluar dari kamar dan rumah (TKP), namun dikejar oleh ibu korban hingga keluar rumah.
Pada saat EN mengejar sampai keluar rumah ia berjumpa dengan tetangganya benama IL (39) dan menanyakan tentang laki-laki yang baru lewat. Saat itu IL menjelaskan kepada ibu korban bahwa laki-laki yang baru lewat tersebut adalah MD yang merupakan tetangga korban.
Atas kejadian itu korban dan ibunya merasa tidak senang. Selanjutnya pada Jumat (16/3) sekira pukul 09.11 Wib peristiwa tesebut dilaporkan EN ke Polsek Panipahan guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Sehubungan dengan kejadian itu Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama dua anggota Polsek Panipahan yang masing-masing bernama Bripka Crystony dan Brigadir Nestor Nababan melakukan pencarian pengejaran terhadap pelaku.
"Berdasarkan informasi warga setempat sekira pukul 16.00 Wib pelaku akhirnya berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Mapolsek setempat guna penyidikan lebih lanjut," kata Ruslan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket bertutup kepala warna abu-abu yang bertuliskan Be The Superlative, satu helai kain sarung bercorak kotak-kotak dan garis warna merah, putih, biru dan hijau. Kemudian satu helai celana pendek karet warna merah dan bergaris samping warna hitam. ***2***
Berita Lainnya
Tetangga Ukraina pilih pemerintahan yang pro-Barat
17 February 2023 12:16 WIB
LAM Riau : Ayo peduli tetangga, jangan sampai ada yang kelaparan
29 April 2020 6:19 WIB
Raffi Ahmad: Film Rumput Tetangga menambah film Indonesia yang layak ditonton
20 April 2019 9:18 WIB
Tetangga Tersangka Teroris Rohil Sebut AP Sebagai Orang Yang Ramah
15 August 2017 16:15 WIB
Riau tambah lagi 280 tempat tidur untuk pasien positif COVID-19
07 June 2021 5:53 WIB
Tak lagi tempati rumah dinas, Bupati Alfedri : Yang penting bisa tidur
26 September 2020 12:06 WIB
Ini alasan ada rasa bau mulut muncul saat pagi hari
05 April 2021 11:25 WIB
Data Internal JOOX, Pukul 7 Pagi Saat Favorit Mendengar Musik
02 December 2016 9:45 WIB