Pejabat Lama Pindah ke Pidsus di Kejari Pekanbaru, Ini Kasi Intel Kejari Rohil Baru

id pejabat lama, pindah ke, pidsus di, kejari pekanbaru, ini kasi, intel kejari, rohil baru

Pejabat Lama Pindah ke Pidsus di Kejari Pekanbaru, Ini Kasi Intel Kejari Rohil Baru

Dedi Dahmudi

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan atau Sertijab Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kamis.

Pelantikan dan Sertijab berlangsung di Aula Kantor Kejari Rohil itu antara pejabat Kasi Intel yang lama, Sri Odit Megonondo SH kepada pejabat yang baru, Farkhan Junaedi SH.

Sri Odit Megonondo kini menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Pekanbaru, Riau. Sementara Farkhan Junaedi yang sebelumnya bertugas di Kejari Tanjung Perak, Surabaya sebagai Jaksa Fungsional di bidang Pidana Umum atau Pidum, kini menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Rohil.

Acara diawali dengan Pelantikan Kasi Intel Kejari Rohil yang baru, Farkhan Junaedi SH yang secara resmi dilantik oleh Kepala Kejari Rohil, Bima Suprayoga SH, M.Hum. Kemudian dilanjutkan dengan acara Sertijab Kasi Intel sekaligus pelepasan Endra Andri Parwoto SH menjadi Kasi Datun di Kejari Kampar.

Hadir dalam kegiatan itu Kasi Pidsus Mohtar Arifin SH, Kasi Pidum Sobrani Binzar SH, Kasi Datun Andreas Tarigan SH, dan Kasubag Bin Haryanto SH, serta para jaksa dilingkungan Kejari Rohil.

Kasi Intel Kejari Rohil yang lama, Sri Odit Megonondo usai Sertijab menyampaikan pesan dan kesan selama ia bertugas di Kejari Rohil. Menurut dia banyak sekali permasalahan yang ada di Rohil dan berharap pengganti dirinya bisa memperbaiki lebih baik lagi.

"Saya juga mengharapkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Rohil untuk melakukan pendampingan atau pengawalan terhadap anggaran yang dikelola di setiap OPD," pesannya.

Selain itu, Odit juga berpesan kepada para Datuk Penghulu se Kabupaten Rohil agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Karena selama ia bertugas di Kejari Rohil sudah dua orang Penghulu melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa (DD).

"Satu orang sudah dinyatakan terbukti, bersalah dan inkrah oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dan yang satu lagi atas nama terdakwa Rudi Bintoro sedang menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Pekanbaru," katanya.

Selama ia bertugas di Kejari Rohil, ujar Odit, Pemerintah Daerah setempat sangat berkoordinasi setelah adanya program dari Pemerintah, yakni Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Mereka saling mensupport, dan kita juga melakukan pengawalan dalam rangka pencegahan atau tindakan preventif untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," tutur Odit.

Sementara, Kasi Intel Kejari Rohil yang baru, Farkhan Junaedi mengatakan bahwa di bidang Intelijen menurutnya merupakan hal yang baru baginya. Karena sebelumnya ia menjabat sebagai Jaksa Fungsional dibidang Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

"Bertugas sebagai Kasi Intel ini istilahnya sebagai juru bicara ataupun humas mewakili Kajari. Mungkin nanti ada sesuatu yang perlu dikonfimasi silahkan rekan-rekan Pers konfirmasi langsung dengan saya," ucapnya.

Dia juga memohon doa restu dan bantuan selama melaksanakan tugas di Rohil dan berharap bisa didukung oleh rekan-rekan Pers yang ada di daerah itu.

"Karena selama saya alami sebagai Jaksa Fungsional dibidang Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, Surabaya memang pemberitaan media ini sangat membantu tugas kami sebagai jaksa, terutama dibidang penegakan hukum," demikian Farkhan Junaedi. ***2***