Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebelumnya beredar kekhawatiran di masyarakat akan dugaan praktik kecurangan terhadap penjualan tabung LPG 3 kg, dengan modus menambah lempengan besi untuk menambah berat. Melihat kejadian tersebut, Unit Manager Communication & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, Rudi Ariffianto memberikan penjelasan bahwa tidak ada praktik kecurangan yang dilakukan oleh Pertamina dalam hal ini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE).
Rudi menyebutkan bahwa sebelum didistribusikan ke masyarakat, tabung LPG sudah melalui uji spesifikasi dan uji SNI menggunakan jalur distribusi yang resmi. Tidak mungkin ada praktik kecurangan yang dapat terjadi, karena semua proses sudah melalui jalur distribusi resmi dan memiliki segel di tiap tabungnya, ujar Rudi.
Rudi menghimbau kepada masyarakat yang menemukan segala bentuk kecurangan untuk tidak ragu melaporkannya ke instansi terkait sehingga dapat memberantas kecurangan yang terjadi. Apabila memang ditemukan LPG 3 kg yang dijual melalui agen resmi Pertamina memiliki berat yang tidak sesuai, silahkan dikembalikan kepada agen yang bersangkutan, lanjut Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi juga membeberkan beberapa fakta dan proses yang harus dilalui LPG 3 Kg sehingga harus dipasangi plat balancer :
1. Berat kosong tabung LPG 3 Kg adalah 5 Kg, dengan masa edar tabung LPG 3 kg adalah 5 tahun. Informasi tersebut tertera pada tabung LPG 3 kg.
2. Tabung yang memiliki masa edar mencapai 5 tahun akan ditarik untuk dilakukan pengetesan ulang dan dilakukan re-sertifikasi Kelayakan Edar terhadap tabung tersebut.
3. Proses re-sertifikasi dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja karena tabung LPG 3 Kg merupakan bejana tekan.
4. Dinas Tenaga Kerja merupakan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan bejana tekan dan mengeluarkan Sertifikasi Kelayakan Edar Tabung.
5. Salah satu tahapan dalam proses pengetesan ulang dan re-sertifikasi bejana tekan adalah pengkalibrasian tabung LPG 3 kg kondisi kosong dengan berat kosongnya.
Melalui proses tersebut dapat terjadi dua kondisi:
a. Apabila berat tabung kosong di bawah 5 kg dan diluar range toleransi maka tabung LPG 3 kg akan di tarik dan tidak diedarkan kembali.
b. Apabila berat tabung kosong di bawah 5 kg namun masih didalam range maka dilakukan kalibrasi dengan menambahkan plat balancer.
Apabila tabung yang sudah dikalibrasi memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh Dinas Tenaga Kerja maka tabung tersebut dapat diedarkan kembali selama 5 tahun.
6. Tabung LPG 3 kg kondisi kosong yang sudah layak edar dan mendapat sertifikasi dari Dinas Tenaga Kerja akan dikirim ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji untuk dilakukan pengisian.
7. Dengan Tabung LPG 3 kg yang memiliki berat kosong presisi 5 kg maka proses pengisian LPG ke dalam tabung menjadi lebih akurat dan tidak merugikan Konsumen.
Sehingga masyarakat tidak perlu ragu selama membeli tabung gas di distributor resmi Pertamina, akan kami jamin kesesuaian dengan isi yang tertera," tutup Rudi.
Pertamina menghimbau bagi masyarakat yang menemukan indikasi akan praktik kecurangan di lapangan untuk dapat melaporkannya disertai dengan bukti ke contact center Pertamina di 1 500 000.