Bupati Inhil Harapkan Pemutakhiran Data Pemilih Akurat dan Dapat Dipertanggungjawabkan

id bupati inhil, harapkan pemutakhiran, data pemilih, akurat dan, dapat dipertanggungjawabkan

Bupati Inhil Harapkan Pemutakhiran Data Pemilih Akurat dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Tembilahan, (Antarariau.com) - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Wardan mengharapkan pemutakhiran data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) berjalan dengan lancar dengan hasil data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Dengan lancarnya tahapan pemutakhiran data pemilih, maka tahapan pemungutan suara pada tanggal 27 Juni mendatang dapat pula berjalan lancar, masyarakat dapat mempergunakan hak pilihnya dalam 'pesta demokrasi' rakyat Riau nantinya," kata Bupati Muhammad Wardan, Senin.

Bupatijuga mengapresiasi kehadiran, beberapa orang PPDP ke kediaman dinasnya, bersama dengan kedatangan Ketua KPUD Kabupaten Inhil, Suhaidi yang bertujuan melakukan peninjauan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih di hari pertama pada 20 Januari lalu.

KetuaKPUD Kabupaten Inhil, Suhadi menuturkan, dalam prosesnya, pemutakhiran data yang serentak dilakukan terhitung mulai tanggal 20 Januari hingga 18 Februari mendatang itu akan melibatkan 447.278 jiwa dari total 616.347 penduduk Inhil.

"Spesifik, dalam pemutakhiran data pihak KPUD akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Inhil selaku leading sektor kependudukan. Hal-hal yang dikoordinasikan mencakup, sinkronisasi data domisili, perubahan status dan beberapa data lainnya," jelas Suhaidi.

Usai pemutakhiran, tahapan selanjutnya, adalah memasukkan data hasil pemutakhiran ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU RI pada 19 April mendatang.

Selain mendata Bupati Inhil, beserta keluarga, PPDP juga melakukan pendataan terhadap para penduduk lain yang berdomisili di Kecamatan Tembilahan.

Tahapan pemutakhiran data dilakukan serentak secara nasional berdasarkan Peraturan KPU yang diterbitkan menyusul dengan telah diserahkannya Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri).(adv)