Rengat, (Antarariau.com) - Ratusan karyawan perkebunan kelapa sawit PT Indrawan Perkasa (IP) di KM 23 Dusun Kayu Kawan, Sungai Akar Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, merasa kecewa karena hanya menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Sejumlah karyawan pernah menuntut kenaikan gaji, namun tidak direspon perusahaan," kata Manager Kebun PT IP, Sudarto melalui Kepala Tata Usaha (KTU) kebun Hasibuan di Rengat, Selasa.
Ia mengatakan, sejak lima tahun lalu pihak perusahaan hanya memberi gaji di bawah UMK. Hal ini kerap membuat karyawan melakukan reaksi meminta adanya kenaikan gaji sebesar Upah Minimum Sektor Perkebunan (UMSP).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum sektor industri dan perkebunan yang mengharuskan semua perusahaan untuk mentaati aturan tersebut terlihat belum dipandang serius, hingga membuat banyak karyawan kesal.
"Namun, tuntutan itu tidak mendapatkan respon dari pihak perusahaan," sebutnya.
Menurut Hasibuan, jumlah Naker perkebunan kelapa sawit PT IP sebanyak 150 orang hanya terima gaji setiap bulan sebesar Rp2.174.473 atau jauh dibawah UMK tahun 2017, sebesar Rp2,4 juta.
Masyarakat Indragiri Hulu San (46) mengatakan, sangat terdengar miris di era perkembangan industri di Inhu ternyata masih ada perusahaan yang tidak taat hukum, membayar upah jauh dari standar yang ditetapkan pemerintah.
"Instansi terkait sebaiknya memanggil pihak perusahaan, dan memberikan ketegasan agar membayar gaji sesuai UMK," pintanya.
Indragiri Hulu sudah sangat maju dan berkembang, ratusan perusahaan besar beroperasi, jika ada pemilik perusahaan maupun industri yang tidak taat aturan lebih baik karyawan menyampaikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti. ***