Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Disnaker Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menghukum pengusaha PT Safari Riau yang bergerak di bidang industri perkebunan kelapa sawit setelah terbukti menggaji ratusan buruh dengan upah di bawan standar.
"Perusahaan itu terbukti melanggar Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Pelalawan Nasri Fisda Eli lewat sambungan telepon.
Sebelumnya, PT Safari Riau dilaporkan tidak melakukan pembayaran penuh terhadap upah para isteri karyawan yang telah dipekerjakan oleh perusahaan yang beroperasi di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras itu.
Nasri mengatakan, kasus tersebut berawal pada Juli 2011 ketika perusahaan menyarankan para karyawannya agar melibatkan isteri-isteri mereka untuk memanen buah sawit.
Ketika itu, kata dia, perusahaan berjanji akan memberikan gaji atau upah yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Isteri-isteri karyawan tersebut bekerja hingga Mei 2013. Totalnya ada sebanyak 109 isteri dari para karyawan yang terlibat. Mereka itu korbannya," kata dia.
Setelah proses pemeriksaan beberapa waktu, kata dia, kemudian ditemukan titik persoalan yang lebih menjelaskan kesalahan pihak perusahaan.
Ketika dilakukan pendataan, kata dia lagi, diketahui adanya kekurangan upah para istri dari karyawan yang telah dipekerjakan PT Safari Riau ini sejak beberapa tahun dengan jumlah total mencapai Rp 1,4 miliar.
"Maka kemudian diputuskan PT Safari Riau menerima saksi berupa wajib untuk membayarkan upah buruh tersebut seratus persen. Jika ini tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi lainnya," kata dia.
Berita Lainnya
Berbulan-bulan gaji tak dibayar, puluhan buruh Riau terkatung-katung di Kaltim
10 June 2020 11:14 WIB
Buruh Sawit PT Indrawan Perkasa Tuntut Gaji di Atas UMK
16 January 2018 19:15 WIB
PT MIG Masih Menunggak Gaji Buruh Angkut Sampah
13 July 2016 14:22 WIB
Buruh Angkut Sampah PT MIG Menangis Minta Gaji ke Walikota
09 June 2016 11:06 WIB
SBSI: Buruh Migas Demo Karena Gaji Dipotong
04 December 2013 20:29 WIB
Rp1,6 Triliun Gaji Buruh Migas Belum Dibayarkan
01 November 2013 16:14 WIB
Ahli Nyatakan Izin Kehutanan Pelalawan Cacat Hukum
24 December 2013 17:32 WIB
Pengusaha sawit harap Mendag terus dukung keberlanjutan usaha
26 September 2022 15:02 WIB