Petahana Pilgubri Mutasi Besar-Besaran Apakah Melanggar Aturan? Begini Kata Dewan

id petahana pilgubri, mutasi besar-besaran, apakah melanggar, aturan begini, kata dewan

Petahana Pilgubri Mutasi Besar-Besaran Apakah Melanggar Aturan? Begini Kata Dewan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Anggota DPRD Riau dari Fraksi PPP, Husaimi Hamidi mengingatkan kepada petahana atau kepala daerah yang hendak maju kembali dalam Pilkada 2018, tidak diperkenankan memutasi Aparatur Sipil Negara, enam bulan menjelang pemungutan suara.

"Sudah sangat jelas, dalam aturannya enam bulan sebelum dilaksanakan Pilkada tidak boleh dilakukan pelantikan," kata Husaimi Hamidi.

Sementara, pada Senin (15/1) malam, Pemerintah Provinsi Riau baru saja melakukan pelantikan 545 pejabat eselon III dan IV. Husaimi menilai, tidak ada masalah dalam pelantikan karena saat ini menurutnya masih bisa dilakukan.

"Bulan (Januari) ini masih bisa, tidak masalah, karena pemilihan nanti bulan enam. Jadi tak ada persoalan," katanya.

Disinggung apakah pelantikan eselon III dab IV berkaitan dengan Pilkada 2018 ini, dia berharap agar mutasi tidak ada kaitannya dengan unsur politik, meski gubernur Riau maju kembali untuk menjadi orang nomor satu di Riau, diyakininya dapat menjadi netralnya hal tersebut.

"Kita harapkan tidak ada unsur politis dibalik mutasi ini.. asih sebatas ingin meningkatkan pelayanan dan ingin lakukan pembenahan, kemudian lakukan mutasi selagi ada waktu, silahkan saja, akan kita dukung," ujarnya.

Kepada pejabat yang baru dilantik, lanjut dia, agar bisa segera langsung bekerja dan menyesuaikan diri, untuk melakukan pembenahan dan tingkatkan pelayanan.

"Sehingga nanti tidak ada lagi istilah, saya masih baru, kami butuh belajar dulu, dan alasan lainnya," tuturnya.

Hal yang sama dikatakan Anggota Komisi I DPRD Riau, Yusuf Sikumbang, berdasarkan undang-undang, enam bulan menjelang dilaksanakan Pilkada, tidak diperbolehkan lakukan mutasi, apalagi gubernur merupakan incumbent yang akan kembali maju di Pilkada Riau.

Aturan tersebut, dikatakannya, untuk menjaga agar tidak terjadinya penyusunan kekuatan di lingkungan pemerintahan dengan melibatkan ASN yang dipilih oleh kepala daerah, dengan tujuan memenangkan Pilkada.***2***