Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menetapkan enam tersangka persekusi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ke enamnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto di Pekanbaru, Senin.
Kasus persekusi menimpa korban bernama AM. Pria berusia 62 tahun itu meregang nyawa ditangan istri keduanya berinisial SP (44) dan anak tirinya AD (23). Dalam kasus ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain dua tersangka tersebut, polisi turut menjerat empat pelaku lainnya sebagai tersangka. Ke empatnya masing-masing berinisial YD (19), ES (17), AL (20) serta WG (19). Keempat tersangka itu merupakan rekan AD, anak tiri korban atau anak kandung tersangka SP.
Bimo menuturkan ke enam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman ke enam tersangka itu adalah 12 tahun penjara.
"Seluruh tersangka telah ditahan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Bimo.
Kasus persekusi itu terjadi pada Sabtu akhir pekan lalu (13/1). Kejadian berawal saat keenam pelaku menggerebek korban di tempat praktik bengkel motor, Jalan Kubang Raya Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Penggerebekan berlangsung pada Sabtu dinihari sekira pukul 00.30 WIB. Saat digerebek, ke enam tersangka menemukan bahwa korban sedang berbuat tindak asusila bersama wanita berinisial BL (29).
Dari penggerebekan itu para tersangka kemudian melakukan tindakan anarkis, yakni dengan mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia.
Hasil dari gelar perkara, Bimo menuturkan bahwa istri siri korban diduga kuat sebagai otak pelaku tersebut. Sementara lima tersangka lainnya memiliki peran masing-masing, mulai dari mendobrak pintu, mengikat hingga mencekik korban hingga tewas.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Antara menyayangkan tindakan main hakim para tersangka tersebut. Dia meminta kepada masyarakat agar menghindari aksi serupa dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.
"Prihatin dan menyayangkan tindakan main hakim sendiri. Negara kita sudah diatur oleh hukum. Ketika ada permasalahan pidana, cukup berikan informasi ke polisi. Maka polisi akan ambil tindakan untuk antisipasi timbulnya tindak pidana baru," tuturnya.