Gandeng 52 RS, Jasa Raharja Optimalkan Pelayanan Korban Lakalantas

id gandeng 52, rs jasa, raharja optimalkan, pelayanan korban lakalantas

Gandeng 52 RS, Jasa Raharja Optimalkan Pelayanan Korban Lakalantas

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, memperkuat kerjasama dengan 52 Rumah Sakit di daerah itu untuk memberikan pelayanan kesehatan pada tingkat rujukan sekaligus mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

"Alhamdulillah kerjasama dengan RS di awal tahun 2018 bertambah lagi yang sebelumnya sebanyak 47 unit RS, sehingga percepatan pertolongan bagi korban bisa dilakukan dengan maksimal," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Widayana di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, pemberian layanan kesehatan di RS sebagai bentuk kepastian jaminan bagi korban lakalantas oleh BUMN ini yang menjadi penjamin pertama korban lakalantas melalui konsep pelayanan PRIME (Proaktif, Respon, Ikhlas, Mudah dan Empati).

Ia mengatakan, untuk lebih meningkatkan pelayanan pada masyarakat, maka tahun 2018 ditargetkan sebanyak 70 unit RS lagi akan dikerjasamakan, disamping Jasa Raharja menjembatani korban lakalantas untuk membuat laporan polisi bagi kasusnya yang belum dilaporkan ke kepolisian.

"Untuk mempercepat pelayanan masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan khususnya dalam penerbitan Laporan polisi berkolaborasi dengan data lakalantas melalui instrumen IRSMS," katanya.

Ia mengatakan, kendala selama ini adalah masyarakat enggan melapor ke polisi jika ada upaya damai dengan pelaku lakalantas, sehingga tidak terbit laporan polisi. Padahal upaya berdamai antara korban dengan pelaku tidak menggangu laporan.

Untuk kesekian kalinya Widayana mengimbau masyarakat tidak usah takut melaporkan kejadian lakalantas itu guna mendapatkan laporan polisi dalam mencairkan bantuan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Boleh berdamai akan tetapi prosedur asuransi harus tetap diurus syaratnya yakni laporan polisi itu.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan bantuan biaya P3K bagi warga yang menyelematkan korban dalam tindakan P3K dari lokasi kejadian (TKP) ke rumah sakit hingga menyewa ambulance membawa korban ke rumah sakit maka biaya pribadi yang telah dikeluarkan akan diganti Jasa Raharja maksimal sebesar Rp1 juta.

Ia mengatakan, selain rumah sakit, Jasa Raharja juga bekerjasama dengan Ditlantas Polda Riau, disamping BPJS Kesehatan juga BPJS Ketenagakerjaan serta Dinas Kependudukan setempat.

"Upaya lainnya Jasa Raharja juga menyediakan "mobile service" dan menempatkan sejumlah petugas untuk memonitor realisasi pelayanan bagi korban dan sebaliknya manajemen rumah sakit juga menyampaikan informasi kepada Jasa Raharja," katanya.

Sementara itu, sepanjang tahun 2017, pembayaran santunan justru lebih cepat dibandingkan tahun 2016 yang mencapai rata-rata pembayarannya 2,39 hari. Hal ini bisa tercapai berkat dukungan mitra terkait yaitu pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan perbankan serta pers.