Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menangkap dua orang pencuri yang membongkar rumah pejabat asisten pidana umum kejaksaan tinggi provinsi setempat.
"Ya, telah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang membongkar rumah Aspidum Kejati Riau," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan penangkapan itu dilakukan tim pada Rabu (3/1) lalu setelah kejadiannya dilaporkan pada Minggu (31/12/2017). Pencurian itu terjadi di Jalan Rajawali Sakti, Tabek Gadang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Setelah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Tampan, Tim Kejahatan dan Kekerasan Dit Reskrimum Polda Riau langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Tim yang dipimpin Kepala Unit II Sub Direktorat III AKP. Juper Lumban Toruan akhurnya bisa mengetahui keberadaan tersangka.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka berada di Hotel Sabrina Panam Kota Pekanbaru. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Guntur.
Dua pelaku yang ditangkap RT (21) dan RR (29) dimana keduanya juga warga Kecamatan Tampan. Darinya diamankan barang bukti sebuah Tablet warna Hitam dan uang hasil penjualan emas yang dicurinya sebanyak Rp2.200.000,-.
Meski begitu, tim masih melakukan remcana tindaklanjut yakni memburu satu orang lagi diduga pelaku. Tersangka lainnya itu diduga beinisial LB.