Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kuasa Hukum PT Riau Andalan Pulp and Paper, Andi Ryza Fardiansyah menegaskan tindakan perusahaan kertas tersebut mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bukanlah dalam bentuk upaya melawan negara.
Melainkan permohonan yang diajukan karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak merespon permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Nomor 5322 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019.
"Kami tidak ingin tindakan (mengajukan permohonan ke PTUN) dianggap sebagai bentuk perlawanan. Karena upaya ini bukan berbentuk gugatan melainkan permohonan untuk mendapatkan legitimasi hak, kepastian hukum," ujar Andi Ryza Fardiansyah dari Zoelva and partners dalam media briefing di Pekanbaru, Senin.
Permohonan yang diajukan ke PTUN, ujarnya, agar KLHK membatalkan SK 5322 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha (RKU) juga dilakukan agar kegiatan operasional tidak melanggar hukum. Karena RKU syarat wajib untuk melakukan operasional.
Permohonan itu, berdasarkan ketentuan pasal 77 UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Dalam UU tersebut dijelaskan, ketika ada warga masyarakat merasa keberatan atau merasa dirugikan terhadap keluarnya sebuah keputusan itu diatur bisa mengajukan upaya keberatan.
"Jadi langkah RAPP mengajukan keberatan tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 77 tadi. Ketentuan pasal tersebut, wajib memproses keberatan itu dalam waktu 10 hari," kata Ryza.
Dia mengatakan menang kalah tidak menjadi objek yang dipersoalkan dalam pembatalan RKU PT. RAPP. Hanya saja mereka ingin memperjuangkan haknya untuk mendapatkan legitimasi sebagaimana yang ditetapkan secara sah menurut Undang-undang.
"Kita bukan bicara menang atau kalah dalam hal ini. Ini cuma RAPP mengajukan haknya yang secara ketentuan UU, itu sudah diterima," lanjutnya.
Dia juga menolak menyebutkan, jika upaya yang dilakukan RAPP sebagai tindakan untuk menghindari kewajiban kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait revisi RKU, karena pihaknya mengaku terbuka melakukan setiap proses yang telah ditetapkan KemenLHK, tetapi tetap mengacu pada regulasi yang ada.
"RAPP tidak pernah menghindari kewajiban, sampai detik ini. Kami terbuka untuk melakukan revisi, silahkan cek ke KemenLHK, kami taat kepada aturan yang ditetapkan KLHK, dan tentu mengacu pada landasan hukum yang telah ada dan RKU yang telah terbit," ujarnya.
Menurutnya, PT RAPP selalu bersikap konsisten dan tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. PT RAPP, kata Andi Ryza, terus berupaya untuk bekerja sama dengan KLHK untuk mencapai solusi yang positif dari diskusi tersebut.