Pemkab Inhil Diminta Perhatikan Mobdin Yang Sudah Dikembalikan

id pemkab inhil, diminta perhatikan, mobdin yang, sudah dikembalikan

Pemkab Inhil Diminta Perhatikan Mobdin Yang Sudah Dikembalikan

Tembilahan, (Antarariau.com) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Indragiri Hilir, Edy Harianto Sindrang meminta kepada Pemkab Inhil agar memperhatikan nasib mobil dinas yang telah dikembalikan.

"Saya lihat mobil mobil itu diparkirkan sudah hampir 2 bulan, apa nanti tidak akan menimbulkan beban? baterai bisa rusak, oli mesin akan kental, jangan disia-siakanlah," ucap Edy Harianto Sindrang, Kamis.

Ia mengatakan, pihak pengelola aset Pemkab Inhil seharusnya lebih memperhatikan nasib mobil-mobil tersebut setelah dikembalikan, karena itu merupakan salah satu aset daerah.

Edy menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, model tunjangan transportasi anggota DPRD telah berubah, jika sebelumnya berupa mobil dinas, sekarang diganti berupa tunjangan transportasi dalam bentuk dana tunai.

Untuk itulah, Mobil dinas yang ada, diminta untuk dikembalikan. Menurutnya, selain pimpinan DPRD, mobil-mobil dinas tersebut sudah dikembalikan ke Pemkab Inhil melalui BPKAD.

"Jadi sesuai PP itu, anggota Dewan tidak boleh dapat kendaraan dinas, hanya pimpinan saja yang boleh. Anggota Dewan juga jangan sampai menyalahi aturan, karena itu harus kembalikan," ucapnya.

Ia juga menyampaikan, anggaran tunjangan transportasi berupa dana tunai sudah final dibayarkan melalui APBD-P Inhil 2017. Sedangkan untuk mobil dinas anggota Dewan yang diserahkan itu belum bisa dilelang, sebab mobil mobil tersebut belum ada yang 5 tahun.

"Itu kan kendaraan yang bagus, kalau lelang dasarnya apa? Kalau ditarik, terus dibiarkan, untuk apa? ini yang harus diperhatikan," ucapnya singkat. (Adv)