Jakarta (Antarariau.com) - Pengadilan Umum Uni Eropa memutuskan bahwa pengaduan yang diajukan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) pada 2016 tentang tuntutan penggunaan merek dagang dimenangi oleh Apple.
Pada 2014 Xiaomi mengajukan formulir ke Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) untuk mendaftarkan Mi Pad sebagai merek dagang di Eropa.
Namun, hal itu ditentang oleh Apple dengan alasan konsumen berbahasa Inggris mungkin akan membaca Mi Pad dengan my Pad yang terdengar terlalu mirip dengan iPad.
"Perbedaan antara tanda-tanda yang dipermasalahkan, akibat adanya huruf tambahan 'm' pada Mi Pad, tidak cukup untuk mengimbangi kesamaan visual dan fonetik antara kedua tanda tersebut," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir laman GSM Arena.
Keputusan itu membuat Xiaomi tidak lagi mungkin menggunakan merek dagang tersebut untuk seri tabletnya.
Meski demikian, Xiaomi masih bisa mengajukan banding kepada pengadilan tertinggi Uni Eropa - Pengadilan Keadilan Uni Eropa, yang berbasis di Luksemburg.
Berita Lainnya
WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodisel dengan Uni Eropa, Harga TBS Sawit Riau Sedikit Naik
06 February 2018 14:15 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB