DPRD Bengkalis Diminta Untuk Memanggil Kontraktor MY Duri-Pakning

id dprd bengkalis, diminta untuk, memanggil kontraktor, my duri-pakning

DPRD Bengkalis Diminta Untuk Memanggil Kontraktor MY Duri-Pakning

Bengkalis (Antarariau.com)- Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Iventarisir Penyalahgunaan Uang Negara (LIPUN), Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, meminta pihak Komisi II DPRD Bengkalis memanggil kontraktor dan PPTK terkait proyek Multiyers (MY) Duri-Pakning.

Sekretaris BAK-LIPUN Wan M Sabri menyebutkan proyek tersebut harus benar-benar diawasi oleh berbagai pihak.

"Jika sudah diawasi, tentu PPTK bisa menjelaskan, kenapa progres pekerjaan baru mencapai 6,7 persen, padahal perusahaan telah mencairkan uang muka 15 persen. Yang seharusnya uang muka itu progresnya sudah harus mencapai diatas 30 persen ini baru bisa disebut memiliki progres, " kata Sekretaris Baklipun, Sabri di Bengkalis, Senin.

Dia mengatakan, kontrak pekerjaan tersebut ditanda tangani di Bulan Mei 2017 lalu, yang berarti perusahaan sudah menjalani 6 Bulan masa pekerjaan, namun progres kerja yang setelah ditinjau itu hanya baru 6,7 persen, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan.

"Kita berharap, Komisi II dapat menunjukkan pengawasan yang nyata. Kalau perlu dievaluasi kemungkinan kemampuan perusahaan tersebut. Dan perlu dijajaki apa benar gosip nya pekerjaan tidak langsung dilakukan oleh PT. CGA tapi disubkan ke pihak lain," ujarnya lagi.

Menurutnya, jika isu yang beredar tersebut benar adanya maka didapati PT berkenaan apakah melanggar kontrak yang ada.

"Jika melanggar maka sanksi terberat kontrak diputuskan. dan apakah perusahaan bisa diberi sanksi, karena sampai akhir tahun progres pekerjaan tak akan melampaui DP yang sudah diambil perusahaan tentu ada sanksinya. Atau mungkin dalam bentuk denda terhadap kontraktor," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Perpres no 54 tahun 2010 Pengaturan Tentang Pemutusan Kontrak, pada pasal 93 oleh PPK secara sepihak, pertama apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa, melampaui 5 persen.

Kedua penyedia barang jasa lalai/dicera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak tepat waktu sesuai kesepatakan kontrak.

Ketiga penyedia jasa terbukti melakukan KKN, dan keempat mensubkontrakkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.