Hindari Sanksi, Dishub Dumai Pinjam Armada Damkar Chevron Untuk Bandara

id hindari sanksi dishub dumai pinjam armada damkar chevron untuk bandara

Hindari Sanksi, Dishub Dumai Pinjam Armada Damkar Chevron Untuk Bandara

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Kota Dumai segera melengkapi unit kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran di Bandara Pinang Kampai dengan pinjam pakai milik PT Chevron agar terhindar sanksi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Dumai Asnar mengatakan, pinjam pakai kendaraan damkar PT Chevron nantinya bakal melengkapi unit tersedia di bandara sebagai satu syarat fasilitas keselamatan bandara memenuhi standar.

"Bandara hanya ada dua unit damkar, dan idealnya harus tiga, karena itu kita lengkapi fasilitas keselamatan dengan minta dukungan Chevron untuk pinjam pakai armada, dan mereka siap membantu," kata Asnar, Kamis.

Disebutkan, armada damkar Chevron diklaim sistem canggih dan mampu memadamkan kebakaran dengan cepat, ditambah tim pemadam sudah mengantongi sertifikasi sesuai peraturan keselamatan penerbangan.

Rencana menambah jumlah unit damkar di bandara ini menyusul turun instruksi agar pinang kampai tetap bisa beroperasi dengan melengkapi fasilitas keselamatan penerbangan sesuai standar.

Surat diterima, lanjutnya, bukan ancaman, tetapi sifatnya hanya teguran agar fasilitas keselamatan bandara dilengkapi, dan ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pertamina dan pihak terkait lain.

"Ini bukan ancaman, hanya teguran, dan kita secepatnya menyurati dirjen perhubungan udara setelah armada damkar chevron tiba agar pelayanan penerbangan tidak terkendala," sebutnya.

Dishub Dumai juga sudah menyurati sejumlah maskapai beroperasi di Bandara PK terkait kekurangan fasilitas itu, karena jenis pesawat mereka tidak bisa dilayani akibat kendala itu, yakni Wings Air dengan enam rute penerbangan dan Trans Nusa dua rute.

Wings Air melayani rute penerbangan Dumai-Batam, Batam-Dumai, Dumai-Kualanamu, Kualanamu-Dumai, Dumai-Pekanbaru dan Pekanbaru-Dumai. Kemudian, Trans Nusa Dumai-Jakarta dan Jakarta-Dumai.

Fasilitas keamanan bandara diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/94/IV/1998 tentang persyaratan teknis dan operasional fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran.