Peningkatan Kesejahteraan Buruh Mutlak Diperjuangkan

id peningkatan, kesejahteraan buruh, mutlak diperjuangkan

 Peningkatan Kesejahteraan Buruh Mutlak Diperjuangkan

Puluhan kali sudah perjuangan nasib buruh berupa orasi, demo, dan penyampaian keluhan tertulis pun diluncurkan untuk mencapai sejahtera agaknya belum pernah direalisasikan dengan baik. Cukup banyak halangan dan rintangan dalam menyuarakan perubahan nasib buruh itu.

Penyampaian pendapat secara terbuka digelar buruh pada tiap peringatan 1 Mei "May Day" atau hari buruh se-dunia, sepertinya belum mampu "meransang" niat baik perusahaan untuk benar-benar berupaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

Sudah sekian banyak dukungan yang menjadi alasan agar nasib buruh bisa diperjuangkan. Lalu alasan dan perhitungan apa lagi yang harus dikemukakan agar keadilan bagi buruh benar-benar terwujud?

Dan dorongan pemerintah terhadap pengusaha untuk membuat struktur skala upah agar pengupahan memperhatikan kompetensi, jabatan dan masa kerja buruh, itupun masih diragukan untuk direalisasikan oleh perusahaan.

Sementara itu, Sekjen Serikat Buruh Sedunia (ITUC) Sharan Burrow pada tahun lalu, pernah menyatakan pihaknya menolak sistem upah rendah yang terjadi di Indonesia sehingga menyebabkan terjadinya pemiskinan secara struktural.

"Bahkan upah di sini berbeda 100 dolar AS dengan daerah terpencil di Tiongkok, itu menunjukan sesuatu yang salah. Ada "polling" yang menunjukan 82 persen rakyat Indonesia setuju bahwa sesama pekerja di seluruh Indonesia harus mendapatkan gaji dan hidup yang layak di Indonesia," katanya.

"Kami ada perwakilan di sini (Indonesia) Kamboja, Korea Selatan, dan lainnya. Kami setuju untuk pekerja dimana pun harus mendapatkan upah layak dan melarang eksploitasi berlebihan demi mendapatkan keuntungan yang banyak," ucapnya.

UMP 2018

Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2018 sebesar Rp2.464.154,06.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, kenaikan UMK Riau 2018 ini sebesar 8,71 persen dihitung dari UMP sebelumnya sebesar Rp2.266.722,53 menjadi Rp2.464.154.06. Penetapan ini, telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan telah diteken oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.

"Kenaikan UMP Riau juga mengacu terhadap data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDRB (Produk Regional Domestik Bruto) tahun 2017 dan inflasi daerah," katanya.

Sedangkan, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), kata Rasidin lagi, diminta bupati dan wali kota mengajukan draft UMK paling lambat 21 November 2017.

Namun demikian, penetapan UMP 2018 itu justru dikritisi oleh Kalangan buruh tergabung dalam Konfedarasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) di Provinsi Riau.

"Idealnya memang UMP Riau tahun 2018 adalah sebesar Rp3 jutaan, itu dinilai sudah signifikan bagi pekerja untuk sejahtera dan usulan ini sudah disampaikan," kata Sekretaris DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) K-SBSI Kabupaten Siak, Andi.

Menurut dia, pengurus serikat khususnya K-SBSI sudah berupaya melakukan perubahan terhadap kenaikan upah buruh setiap tahun dengan cara mengusulkan kenaikan upah.

Sebab, jika UMP itu sebesar Rp2.464.154,06 masih belum bisa memenuhi kebutuhan hidup layak sebuah keluarga dengan dua anak, serta penyesuaian harga kebutuhan pokok dipasar. Belum termasuk kontrak rumah yang cukup mahal di daerah ini dan membiayai anak sekolah.

Artinya UMP sebesar ditetpakan itu bisa hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup tenaga kerja lajang belum untuk pekerja yang sudah berkeluarga.

"Akan tetapi, miris rasanya setiap saat kita menyuarakan besaran kenaikan UMP yang disesuaikan dengan kebutuhan layak minimal itu, justru tidak pernah terealisasi, sebab suara kami masih tidak dinilai penting," katanya.

Walaupun banyak halangan dan rintangan untuk menyuarakannya, katanya lagi, namun demikian pihaknya tetap getol mengusulkannya agar buruh bisa mencapai sejahtera.

Sama halnya dengan Rifki (41) pekerja honor di jajaran Pemerintah Provinsi Sumbar mengakui pesimitis realisasi kenaikan UMP Sumbar akan bisa sejajar dengan usulan buruh dari Riau lalu bagaimana munkin kami juga akan bisa mencapai sejahtera?.

"Kami yang honorer ini bisa juga disamakan dengan buruh (honorer) di daerah mana saja termasuk di Riau. Apalagi dirinya yang sudah menjalani pegawai honorer sejak 11 tahun yang lalu itu, hingga kini belum juga mendapatkan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk diangkat menjadi PNS," katanya.

Untuk bertarung secara umum dalam seleksi CPSN nasional, katanya, tentu sudah kadaluarsa. Jangankan honorer, bahkan banyak lulusan yang terbaru dari perguruan tinggi yang bertarung pada seleksi CPNS nasional, sudah lulus tes CAT di Jakarta, malah tidak dipanggil lagi untuk seleksi CPNS berikutnya.

Ia mengatakan memang sih, masih untung tidak menjadi pengangguran, akan tetapi apakah nasib kami ini akan terus begini, dan sepertinya cita-cita untuk mencapai sejahtera sulit untuk diraih. Padahal sebagai WNI sudah dijamin dalam UUD 1945 harus mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang layak.

"Kita berharap Pemerintah memberikan sikap yang mendukung perubahan nasib dan kesejahteraan bagi buruh dan honorer. Jika kebijakan ini diperjuangkan Pemerintah Presiden Jokowi-JK, munkin beliau akan berlanjut lagi mempimpin pada periode kedua kalinya, sebab kami sekeluarga kembali akan memilih beliau untuk periode ke dua," kata Rifki lagi.

Rifki adalah bagian dari pegawai honorer di lingkup Pemprov Sumbar yang tercecer pada pengangkatan CPNS Kategori II dan walaupun sudah diminta perjuangan dari BKN Pusat, namun masih disuruh untuk menunggu kebijakan berikutnya.

Andi dan Rifki adalah contoh buruh yang berpengalaman bekerja karena sudah cukup lama menjalani pekerjaannya sehari hari dan perlu mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

Buruh Belum Sejahtera

Pengamat Perburuhan dari Universitas Andalas, DR Khairani SH, MH mengatakan penetapan UMP tahun 2018 sebesar Rp2.464.154 dinilai tidak mungkin bisa memenuhi kesejahteraan buruh. Karena penetapan besaran upah tersebut tidak diukur dari kebutuhan riil dari buruh itu sendiri.

Menurut Khairani yang juga staf pengajar di UNRI itu, penetapan UMP 2018 tersebut masih memberlakukan PP 78 tahun 2015 karena memang belum ada perubahan (pengajuan permohonan judicial review) dari peraturan tersebut .

Namun demikian, katanya, agar buruh sejahtera solusinya harus ada perubahan dari PP yang penghitungan UMP tidak hanya memperhatikan inflasi tapi juga kebutuhan hidup yang layak.

"Siapa saja boleh mengajukan permohonan judicial review atas PP lama tersebut ke Makamah Agung," katanya.

Ia mengatakan, sekarang memang pemerintah sedang mendorong pengusaha untuk membuat struktur skala upah agar pengupahan memperhatikan kompetensi, jabatan dan masa kerja buruh sehingga terdapat keadilan dalam pengupahan.

Menurut ketentuan, permohonan judicial review hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu perorangan warga negara Indonesia, dan badan hukum publik atau badan hukum privat.

Selain itu permohonan judicial review juga bisa dilakukan oleh kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam undang-undang.

Permohonan judicial review ke MA diatur lebih rinci dalam Perma No. 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil (Perma 1/2004) dengan menggunakan terminologi Permohonan Keberatan. Permohonan keberatan diajukan kepada MA dengan cara langsung ke MA atau melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat kedudukan Pemohon (Pasal 2 ayat [1] Perma 1/2004).

Prosedur Judicial Review

Kewenangan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan judicial review adalah, MA mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

MA menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. (Lihat Pasal 31 ayat [1] dan [2] UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UU 5/2004).

Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada MA dan dibuat secara TERTULIS dan rangkap sesuai keperluan dalam Bahasa Indonesia (lihat Pasal 31A ayat [1] UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Keduaatas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UU 3/2009).

Permohonan judicial review hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu, perorangan warga negara Indonesia, ;

kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, atau badan hukum publik atau badan hukum privat. (lihat Pasal 31A ayat [2] UU 3/2009).

Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat, nama dan alamat pemohon, uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa, materi muatan ayat, pasal, dan, atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan atau pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, dan hal-hal yang diminta untuk diputus (lihat Pasal 31A ayat [3] UU 3/2009).

Permohonan judicial review ke MA diatur lebih rinci dalam Perma No. 1 tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil (Perma 1/2004) dengan menggunakan terminologi Permohonan Keberatan. Permohonan keberatan diajukan kepada MA dengan cara, langsung ke MA atau melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat kedudukan Pemohon. (lihat Pasal 2 ayat [1] Perma 1/2004).

Selain itu permohonan Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan (Pasal 2 ayat [4] Perma 1/2004). Berikutnya Pemohon membayar biaya permohonan pada saat mendaftarkan permohonan keberatan yang besarnya akan diatur tersendiri (Pasal 2 ayat [5] Perma 1/2004).

Dalam hal permohonan keberatan diajukan langsung ke Mahkamah Agung (Pasal 3 Perma 1/2004), didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Agung, prosedurnya dibukukan dalam buku register permohonan, Panitera Mahkamah Agung memeriksa kelengkapan berkas dan apabila terdapat kekurangan dapat meminta langsung kepada Pemohon Keberatan atau kuasanya yang sah.

Dalam hal permohonan keberatan diajukan melalui Pengadilan Negeri (Pasal 4 Perma 1/2004), didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri, Permohonan atau kuasanya yang sah membayar biaya permohonan dan diberikan tanda terima, permohonan dibukukan dalam buku register permohonan, Panitera Pengadilan Negeri memeriksa kelengkapan permohonan keberatan yang telah didatarkan oleh Pemohon atau kuasanya yang sah, dan apabila terdapat kekurangan dapat meminta langsung kepada pemohon atau kuasanya yang sah.

Saatnya Indoensia harus berbenah, empati pemerintah dan perusahaan harus digugah jika tidak ingin melestarikan pemiskinan secara struktural itu. Yang bakal terbebani juga adalah pemerintah karena masih banyak penduduknya berada digaris kemiskinan.

Kemiskinan diyakini akan mendatangkan efek komprehensif, dan saatnya semua pihak sepakah untuk menghapus praktik eksploitasi berlebihan terhadap buruh demi mendapatkan keuntungan yang banyak.