Siak (Antarariau.com) - Setelah perdebatan yang panjang antara pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dan keluarga Sultan Siak, akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan Istana Peraduan Sultan Siak dikelola oleh Pemda untuk kepentingan perlindungan benda bersejarah atau cagar budaya.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Siak, Jon Effendi di Siak, Kamis mengatakan, pada 2009 pemerintah kabupaten Siak yang masih dibawah kepemimpinannya Bupati Arwin, meminta keluarga Sultan menyerahkan pengelolaan istana peraduan ke Pemda karena masih berada dalam satu kesatuan Istana Siak sebagai cagar budaya sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang pelimpahan cagar budaya yang dikuasai oleh negara (Pemerintah).
Akan tetapi keluarga Sultan menolak permintaan Pemkab Siak karena merasa juga memiliki hak yang sama sebagai pewaris. Selain itu mereka keberatan karena telah menempati istana peraduan sejak tahun 1960-an.
"Upaya mediasi sudah begitu sering kita lakukan dengan keluarga Sultan yakni Syarriefah Soud, Syariefah Faizah, termasuk mengundang Lembaga Adat Melayu Riau, dan tokoh adat Siak, namun masih juga gagal," kata Jon menjelaskan.
Istana Peraduan (istirahat) atau tempat peristirahatan Sultan Siak ini berada disisi sebelah kiri Istana Asserayah Hasyimiah (yang lebih dikenal dengan nama Istana Siak). Setelah Sultan Syarif Kasim II (SSK II) sebagai Sultan terakhir meninggal, rumah peraduan ditempati oleh keluarganya Syarriefah Soud, Syariefah Faizah, yang merupakan anak tiri Sultan Siak dari istri terakhirnya SSK II.
Jon melanjutkan, akhirnya pada 2010 Pemkab Siak menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan perdata terhadap Syarriefah Soud dan Syariefah Faizah untuk menyerahkan istana peraduan ke pemerintah kabupaten Siak sebagai benda cagar budaya.
Persidangan demi persidangan tidak juga menempuh kesepakatan, hingga akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Siak memutuskan Pemda sebagai pemenangnya pada 2012, namun harus membayar uang sejumlah Rp2,5 miliar sebagai ganti rugi pada pihak keluarga Sultan.
Akan tetapi pihak keluarga Sultan tidak puas dengan keputusan PN Siak, mereka pun melakukan upaya banding untuk mempertahankan istana peraduan ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
"Persidangan pun kembali di lakukan, namun Pemkab Siak kembali memenangkannya, dan PT Riau memutuskan Istana peraduan dikelola oleh Pemda Siak," kata Jon.
Pada 2012 pihak keluarga mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung. Dua tahun kemudian, pada Juni 2014 MA menolak kasasi mereka dan menguatkan keputusan PN Siak dan PT Riau yang menyetujui Istana peraduan dikelola Pemda setempat, namun tetap harus membayar uang ganti rugi sejumlah Rp2,5 miliar.
Putusan MA disebutkan, bahwa komplek Istana Siak Sri Indrapura yang terdiri dari Asserayah Hasyimiah. Istana Perpaduan, Istana Limas, Istana Panjang dilengkapi kolam dan taman, dengan luas sekitar 20.030 meter persegi, berlokasi di di Jalan Sultan Syarif Kasim II, Desa Kampung Dalam Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau merupakan peninggalan bersejarah yang dikelola oleh pemerintah sebagai cagar budaya.
"Akan tetapi Pemkab Siak baru menerima salinan keputusan MA pada 2016," kata Jon lagi.
Pada 14 Februari 2016 melalui PN Siak diserahkanlah uang ganti rugi kepada keluarga Sultan yang dihadiri langsung oleh Ketua PN, juru sita serta pengacara keluarga Sultan, Ida Bagus senilai keputusan, yakni Rp2,5 miliar.
"Usai penyerahan kami pun kembali melakukan mediasi agar eksekusi dilakukan secara sukarela bukan paksaan. Hingga akhirnya diberikan tenggang waktu untuk mengosongkan rumah hingga akhir Juli 2017," katanya lagi.
Setelah lebaran idul Fitri 2017 mereka pun menepati janjinya sesuai kesepakatan sebelumnya. Namun gerai souvernir (oleh-oleh) yang ada di beranda samping istana peraduan milik keluarga akan dipindahkan dalam bulan November ini.
"Mereka juga telah mengajukan permohonan agar kios di pasar seni bisa mereka tempati, dan kami menyetujuinya," ungkap Jon.
Dia menerangkan, saat ini permasalahan tersebut telah bersih (clear) dan tidak ada lagi persoalan antara Pemkab Siak dengan keluarga Sultan. Bahkan hubungan baik keduanya masih terjaga.
"Pihak keluarga juga ada keinginan untuk mendukung pembangunan kabupaten Siak," imbuhnya lagi.
Berita Lainnya
MA tolak permohonan PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon
16 December 2024 14:37 WIB
Presiden Jokowi apresiasi reformasi internal yang dijalankan Mahkamah Agung
20 February 2024 14:25 WIB
MUI Lebak apresiasi langkah Mahkamah Agung larang nikah beda agama
20 July 2023 16:24 WIB
KPK tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka
13 November 2022 17:59 WIB
Mahkamah Agung lantik Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027
20 July 2022 11:12 WIB
KPK kecewa MA kurangi hukuman Edhy Prabowo
11 March 2022 22:46 WIB
Resmikan ruang tahanan PN Bengkalis, ini harapan Mahkamah Agung
21 January 2022 19:13 WIB
MA tolak permohonan PK II terpidana Joko S Tjandra, siapa dia?
05 January 2022 20:22 WIB