Dumai, Riau (Antarariau.com) - Warga memprotes pembangunan menara atau "tower" infrastruktur telekomunikasi di Jalan Said Umar Kelurahan Ratu Sima Kota Dumai, Riau, karena tidak ada sosialisasi dan mengancam keselamatan di pemukiman itu.
Seorang warga RT 09 Tabrani mengatakan, pemasangan tower setinggi 30 meter di badan jalan padat pemukiman ini tidak pernah disampaikan ke masyarakat sekitar, namun perusahaan penyedia jasa telekomunikasi ini sudah langsung memasang.
"Tidak pernah disosialisasikan pemasangan tower ini, tapi tiba tiba sudah ada dikerjakan, karena itu warga menolak dan meminta pemerintah untuk memindahkan ke lokasi lain," kata Tabrani pada pers saat menyampaikan pernyataan sikap warga di Kantor Kelurahan Ratu Sima, Selasa.
Dikatakan, warga tidak ada niat menghalangi program pembangunan pemerintah, namun diharap pemasangan tower ini memperhatikan keselamatan lingkungan dan aspirasi warga setempat.
Warga berada di sekitar radius sesuai ketinggian tower juga merasa tidak pernah memberikan persetujuan baik secara lisan maupun tertulis kepada perusahaan penyedia jasa telekomunikasi tersebut.
"Kami tidak pernah memberikan persetujuan pembangunan tower ini, dan jika nanti ditemukan ada klaim warga setuju, maka akan diambil langkah hukum sesuai peraturan berlaku," sebutnya.
Sementara, Lurah Ratu Sima Fachrudimas menyebutkan, protes warga akan disampaikan ke instansi terkait sesuai kewenangan perizinan, dan kelurahan berencana mengumpulkan masyarakat sekitar guna membahas persoalan itu.
Diakuinya, terkait pembangunan tower ini, sudah ada perjanjian bersama antara Pemerintah Kota Dumai dengan PT Dayamitra Telekomunikasi tentang pembangunan infrastruktur telekomunikasi menara microcell dan jaringan fiber optic.
Khusus di Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan ini, menara akan dibangun di tiga titik, yaitu di Jalan Said Umar, Jalan Tega Lega dan Jalan Husni Thamrin dengan harga sewa lokasi Rp2 juta per titik per tahun ke kas daerah.
"Protes warga terkait keberadaan tower ini akan dikoordinasikan ke instansi terkait karena kelurahan tidak berwenang mengeluarkan izin, dan juga mengumpulkan warga untuk membahas persoalan itu," sebut lurah.