Usaha Beromzet Diatas Rp1 Juta/Hari Dilarang Gunakan Elpiji Bersubsidi

id usaha beromzet, diatas rp1, jutahari dilarang, gunakan elpiji bersubsidi

Usaha Beromzet Diatas Rp1 Juta/Hari Dilarang Gunakan Elpiji Bersubsidi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, melarang pengusaha rumah makan beromzet di atas Rp1 juta per hari menggunakan gas bersubsidi ukuran tiga kilogram atau elpiji tabung berwarna melon.

Larangan tersebut mulai diberlakukan sejak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru melayangkan surat edaran larangan awal pekan depan.

"Pada waktu yang ditentukan kami akan turun melakukan pengawasan secara acak setelah surat edaran itu kami layangkan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman di Pekanbaru, Minggu.

Dia mengatakan, apabila dari hasil pengawasan ternyata ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku, diantaranya adalah pencabutan izin usaha atau penutupan paksa.

Selain itu, dia juga memastikan bahwa pengusaha tidak akan bisa mengelak atau berdalih terkait omzet yang mereka dapatkan per hari. Pihaknya telah memiliki rumusan dan data guna menghitung omzet yang diperoleh pedagang.

Dia mengatakan, kebijakan pelarangan pengusaha menggunakan elpiji bersubsidi menyusul kelangkaan gas yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menurut dia, kelangkaan gas yang disebabkan adanya permainan serta penggunaan bagi yang tidak seharusnya perlu segera ditertibkan.

Dalam beberapa pekan terakhir, Disperindag Pekanbaru terus melakukan penertiban gas elpiji di tingkat pengecer dari pangkalan. Distribusi semacam itu yang dinilai Irba rentan terjadi pelanggaran.

Kini, dia mengatakan, sudah waktunya Disperindag memantau penggunaan gas elpiji bersubsidi yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat menengah ke bawah.

Sementara itu, dia mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya meringankan aturan sebelumnya. Pemko sebelumnya melarang pengusaha beromzet Rp750 ribu ke atas menggunakan gas melon.

"Kita sudah berikan toleransi kepada pelaku usaha. Kalau aturannya sebenarnya omzet di atas Rp750 ribu tidak boleh. Namun kita berikan kelapangan untuk di atas Rp1 juta jangan ikut-ikutanlah," ujarnya.

Dia berharap dengan adanya toleransi semacam itu pengusaha dapat menaati, dan tidak lagi adanya penggunaan yang tidak sesuai sasaran.