Bea Cukai Dan polri Bongkar 50 Ribu Botol Miras Ilegal Di Balik Sampah Plastik

id bea cukai, dan polri, bongkar 50, ribu botol, miras ilegal, di balik, sampah plastik

Bea Cukai Dan polri Bongkar 50 Ribu Botol Miras Ilegal Di Balik Sampah Plastik

Jakarta (Antarariau.com)- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengamanatkan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk dapat mengamankan penerimaan negara dan mencegah upaya penyelundupan. Upaya tersebut dapat diraih dengan peningkatan sinergi antar instansi pemerintah untuk dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Salah satu bentuk sinergi antar Kementerian dan Lembaga, serta Aparat Penegak Hukum yang tengah digalakkan adalah program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT). Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai telah menginisiasi program tersebut dengan menggandeng pimpinan tinggi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kantor Staf Presiden sebagai langkah nyata pemberantasan praktik perdagangan ilegal, upaya penghindaran fiskal, dan penghindaran pemenuhan perizinan larangan dan pembatasan.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa kali ini sinergi yang telah dibangun oleh DJBC bersama dengan POLRI telah berhasil menggagalkan importasi miras ilegal yang masuk melalui Tanjung Pinang sebanyak lima kontainer. Dari kelima kontainer tersebut, dua di antaranya ditegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh Bea Cukai Tanjung Pinang pada 26 Agustus 2017. Sementara tiga kontainer lainnya ditegah di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, bersama dengan Polda Metro Jaya pada 27 Agustus 2017, ungkap Heru.

Modus para pelaku dalam kasus ini adalah dengan melakukan pengangkutan miras ilegal antar pulau dan memberitahukan secara tidak benar dalam dokumen pengangkutan atas barang tersebut. Para pelaku mengelabui petugas dengan menyatakan bahwa barang yang diangkut adalah plastik yang kemudian ditutupi sampah. Informasi awal diperoleh petugas Bea Cukai Tanjung Pinang terkait pengangkutan miras ilegal pada KM. Meratus Sibolga melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Pada 26 Agustus 2017, petugas Bea Cukai Tanjung Pinang melakukan penegahan dan membuka dua kontainer yang berdasarkan dokumen manifestnya dicurigai mengangkut miras ilegal. Dari penegahan yang dilakukan terhadap kedua kontainer tersebut petugas menemukan miras ilegal dan selanjutnya petugas menarik kedua kontainer tersebut ke Bea Cukai Tanjung Pinang untuk dilakukan pencacahan.

Tidak berhenti di situ, petugas Bea Cukai Tanjung Pinang memberikan informasi kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan terkait adanya enam kontainer yang diduga mengangkut miras ilegal dari Pelabuhan Kijang, Tanjung Pinang tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai, Polda Metro Jaya, dan Polres KP3 Tanjung Priok meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada 27 Agustus 2017, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap enam kontainer yang dicurigai petugas. Dari hasil pemindaian menggunakan HiCo Scan, tiga kontainer diduga kuat mengangkut miras ilegal. Petugas kemudian membuka ketiga kontainer tersebut dan menemukan miras ilegal di balik sampah berupa karung-karung berisi plastik bekas.

Heru menambahkan bahwa pada 11 September 2017 kedua kontainer yang ditegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Tanjung Pinang telah dibawa ke Jakarta dan telah diamankan di Kantor Pusat Bea Cukai bersama ketiga kontainer yang ditegah di Pelabuhan Tanjung Priok. Dari penindakan ini, sebanyak 53.927 botol miras ilegal yang nilainya mencapai Rp26,3 miliar telah diamankan. Dari penindakan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp58 miliar. Saat ini penanganan perkara terhadap lima kontainer tersebut masih ditangani oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, ujar Heru.

Bea Cukai senantiasa melakukan peningkatan pengawasan guna memerangi penyelundupan miras yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyakarat. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan penindakan terhadap miras impor ilegal dari tahun 2014 hingga 2017. Secara berturut-turut, DJBC telah berhasil melakukan penindakan 202 kasus di tahun 2014, 314 kasus di tahun 2015, 385 kasus di tahun 2016, dan 170 kasus hingga September 2017. Penindakan ini tidak semata dilakukan untuk menunjukkan kehebatan aparat dalam memberantas penyelundupan, namun sebagai komitmen untuk terus secara konsisten melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

Sejalan dengan sinergi kegiatan penindakan bersama POLRI, Bea Cukai juga mengoptimalkan upaya preventif dalam memberantas penyelundupan miras, salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait kuota impor miras karena kuota yang terbatas sering dijadikan alasan para pelaku untuk melakukan penyelundupan guna memenuhi permintaan pasar yang cukup tinggi.

Heru menegaskan bahwa sinergi pengawasan yang telah dilakukan secara konsisten dengan POLRI harus juga didukung dengan sinergi antar Kementerian/Lembaga lain yang bertugas mengatur tata niaga. Hal ini harus dilakukan agar dapat tercipta iklim usaha yang dapat mendorong para pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha secara legal, karena legal itu mudah. Hal ini dilakukan untuk mendorong terciptanya ekonomi Indonesia yang bersih, adil, dan transparan guna mengoptimalkan penerimaan negara untuk kemakmuran rakyat, pungkas Heru.