Pekanbaru (Antarariau.com) - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI melakukan pendataan Calon Jamaah Haji (JCH) Riau yang sudah mendaftarkan diri dan masuk dalam porsi keberangkatan haji, tapi tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun berjalan.
Pendataan tunggakan JCH dilakukan oleh staf Tata Usaha Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag RI, Suharto, dan kedatangannya diterima oleh Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, di Pekanbaru, Jumat.
Ikut mendampingi penyambutan staf Ditjen PHU Kemenag RI,tersebut adalah Kabag TU H Mahyudin MA, Plh Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau, H Saifunnajar MH, Kasi Keuangan Haji Fuadi Ahmad, dan Kasi Pendaftaran Haji H Dalil MA.
Menurut Suharto, JCH yang sudah masuk porsi keberangkatan namun tidak melunasi selama beberapa kali musim haji atau dikenal dengan istilah "porsi batu" cukup banyak, mencapai ratusan orang setiap tahunnya. Termasuk di Provinsi Riau yang jumlahnya mencapai puluhan JCH.
"Porsi Batu adalah porsi yang sudah lama keberangkatanya tetapi tidak melunasi, misalnya ada yang saya bawa tahun 2004, 2005 hingga 2007 dan tahun-tahun yang seharusnya jemaah sudah berangkat tapi belum berangkat. Upaya sudah dilakukan pemanggilan untuk melunasi tapi belum juga melunasi," katanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, katanya, pihaknya meminta agar bidang PHU Kanwil Kemenag Riau bersama Kemenag kabupaten dan kota melaui KUA, Kemenag kota untuk mendatangi jemaah-jemaah tersebut untuk mencari tahu kenapa berkali-kali disuratin belum juga melunasi BPIH tersebut hingga 2017.
Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, mengatakan, untuk kasus Porsi Batu juga terdapat di Provinsi Riau yang jika didata kemungkinan mencapai puluhan orang itu.
"Saya mendukung pendataan ulang penunggak BPIH dalam rangka mendapatkan data real di lapangan. Ada beberapa daerah seharusnya sudah berangkat 5 tahun yang lalu atau bahkan 7 tahun yang lalu, namun belum berangkat karena belum melunasi BPIH," katanya.
Ia mempertanyakan kenapa mereka tidak melakukan pelunasan, apakah informasi yang tidak sampai atau dia tidak punya uang atau memang dia tidak ingin berangkat lagi. Masalah ini harus dipositifkan karena ini akan sangat menggangu system Kemenag.
Menurut Ahmad Supardi, pihaknya lebih cenderung mengambil kebijakan terhadap JCH yang tidak berangkat diatas 5 tahun otomatis dipotong dan dikembalikan uangnya dan dianggap tidak berangkat lagi, dari pada harus mengganggu system yang sudah ada.
"Jika memang ingin berangkat, lunasi BPIH, jika tidak maka buat pengunduran diri. Kalau tadi disebutkan ada sekitar 10 orang di Kemenag Pekanbaru, maka bisa digambarkan kalau 10 orang per Kabupaten dan Kota kali 12 itu berarti ada sekitar 120 orang yang telah mengganggu sistem kita. Juga menghambat orang lain," katanya.
Kalau sudah ada kepastian bahwa orang itu tidak berangkat maka bisa digantikan dengan 120 orang lain dan kita bisa mempercepat proses pemberangkatan seperti itu.
Oleh karena itu, Bidang PHU Kanwil bersama Kemenag Kabupaten dan Kota melakukan pendataan secepatnya sebelum musim haji tahun mendatang, katanya.
Berita Lainnya
Kemenag minta seremonial pelepasan calon jamaah haji jangan terlalu lama, ada lansia
24 April 2024 10:52 WIB
Sebanyak 5.318 JCH Riau berangkat pada dua gelombang
21 April 2024 19:44 WIB
Kemenag Riau berupaya jaring 51.591 UMKM urus sertifikat halal
31 March 2024 9:30 WIB
Kemenag RI bekali 10 penyuluh agama di Kuantan Singingi jadi enumerator
27 March 2024 11:46 WIB
Kemenag sebut moderasi beragama harus diimplementasikan semua lembaga
26 March 2024 15:08 WIB
Kemenag Riau imbau daerah prioritaskan kesehatan calon haji
24 March 2024 21:52 WIB
Kemenag sebut KUA bakal menjadi "hub" urusan agama, bukan hanya pernikahan
14 March 2024 16:03 WIB
Kemenag nyatakan sidang isbat sebagai forum bersama pengambilan keputusan
08 March 2024 10:01 WIB