Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepala Kanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, menghimbau masyarakat untuk mewaspadai modus kejahatan penipuan baru yang mengatasnamakan Kementerian Agama, seperti pemberian bantuan pembangunan madrasah, beasiswa untuk siswa siswi madrasah berprestasi dan lainnya.
"Sebab dalam beberapa hari terakhir saya menerima telpon beberapa kali dari masyarakat yang mengatakan mendapatkan pesan singkat telepon genggam dari seseorang yang mengatasnamakan Kakanwil Kemenag Riau mereka mendapatkan bantuan," kata Ahmad Supardi di Pekanbaru, Jumat.
Menurut Supardi, masyarakat sebagai calon korban penipuan tersebut disyaratkan harus menyetor uang terlebih dahulu dalam jumlah yang telah ditentukan.
Ia mengatakan, bentuk penipuan lainnya dengan menggunakan surat resmi mengatas namakan Kementerian Agama padahal Kanwil Kemenag Riau tidak pernah menyampaikan surat edaran melalui situs web atau surat seperti yang banyak beredar saat ini berupa pemberian bantuan.
"Jika pihak Kanwil Kemenag Riau memberikan bantuan maka tentu akan dilakukan verifikasi dan permintaan data, bukan uang tebusan dan sebagainya," katanya.
Untuk itu, kata mantan Kakankemenag Rohul ini menekankan, masyarakat tidak usah tergiur dengan iming-iming bantuan dari pihak yang tidak bertanggungjawab itu yang telah mengatasnamakan Kakanwil ataupun pegawai kanwil Kemenag, untuk bantuan madrasah, masjid, beasiswa dan sebagainya.
Masyarakat ajaknya lagi, benar-benar mewaspadai jangan sampai tertipu karena ini adalah penipuan. Jika ada bantuan resmi dari Kanwil Kemenag Riau itu pun akan diberitahu dan turun ke lapangan. Kalau ada bantuan untuk madrasah maka sekolah terkait akan dikunjungi dulu termasuk verifikasinya.
"Oleh karena itu masyarakat tidak perlu melayani iming-iming pemberian bantuan lewat telepon atau sms karena bantuan tersebut diyakini tidak ada,"katanya dan memberikan kiat-kiat untuk menghindari penipuan.
Jika madrasah atau masyarakat menerima surat pemberitahuan pemberian bantuan atau surat edaran sejenis yang meragukan itu dapat melalukan tindakan sebagai berikut, pertama, tidak memberikan respon, kedua jangan mengungkapkan data pribadi atau data keuangan kepada siapa pun yang tidak dikenal atau dipercaya.
Ketiga, mewaspadai terhadap informasi dari alamat akun yang bukan resmi milik lembaga, dan keempat konfirmasikan dan koordinasikan dengan menghubungi bagian yang bersangkutan untuk menanyakan kebenaran surat yang diterima.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB