Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Pusat Statistik Provinsi Riau mencatat kesejahteraan petani di Provinsi Riau yang digambarkan Nilai Tukar Petani (NTP) pada Agustus 2017 kondisi membaik sebesar 0,64 persen dibandingkan Juli 2017.
"Ini dikarenakan indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan sebesar 0,78 persen relatif lebih besar dibandingkan indeks yang dibayar petani 0,14 persen," kata Kepala BPS Provinsi Riau S Aden Gultom di Pekanbaru, Jumat.
BPS mencatat Nilai Tukar Petani di Provinsi Riau bulan Agustus 2017 menjadi sebesar 101,90 atau naik sebesar 0,64 persen dibanding NTP Juli 2017 sebesar 101,25.
"NTP Agustus 2017 sebesar 101,90 dapat diartikan bahwa kondisi kesejahteraan petani relatif lebih baik dibandingkan keadaan pada tahun 2012 dan pada bulan Agustus 2017 mengalami surplus sebesar 1,90 persen," tutur S Aden.
Menurutnya surplus ini terutama terjadi pada petani subsektor perikanan dengan NTNP sebesar 116,15, subsektor tanaman pangan atau NTPP senilai 104,05 dan subsektor tanaman perkebunan rakyat dimana NTPR sebesar 102,51.
Ia menjelaskan kenaikan NTP di Provinsi Riau pada bulan Agustus 2017 terjadi pada tiga subsektor penyusun yakni, subsektor petemakan mengalami kenaikan NTPT sebesar 1,78 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat mengalami kenaikan NTPR sebesar 0,66 persen dan subsektor hortikultura mengalami kenaikan NTPH sebesar 0,55 persen.
"Sementara itu, subsektor perikanan dan subsektor tanaman pangan mengalami penurunan NTP masingmasing sebesar 0,31 persen dan 0,12 persen," ujarnya.
Ia menambahkan jika dibandingkan dengan 10 provinsi di pulau Sumatera, NTP Provinsi Riau menduduki peringkat ke-2, di bawah Provinsi Lampung.
Sementara perlu diketahui Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Riau juga mengalami kenaikan sebesar 0,57 persen, yaitu dari 1 12,83 pada Juli 2017 menjadi 113,47 pada Agustus 2017.
Nilai tukar usaha rumah tangga pertanian diteliti pada 10 kabupaten itu diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). Komponen Ib hanya terdiri atas Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).