Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota DPRD Pekanbaru dari Komisi II Zulfan Hafiz meminta Dinas Kesehatan setempat melakukan uji berkala terhadap jajanan bakso untuk menghindari upaya curang pedagang dengan menggunakan daging babi sebagai bahan baku.
"Temuan bakso babi kali ini kecolongan yang kedua setelah belum lama ini juga ditemukan di Jalan Ronggowarsito Pekanbaru," kata Zulfan Hafiz di Pekanbaru, Selasa.
Ia menyatakan temuan bakso mengandung babi di Jalan Ahmad Dahlan setempat dikarenakan Dinas Kesehatan lalai tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan berkala.
Menurut Zulfan, jika Diskes rutin melakukan tes dan pemeriksaan kepada setiap usaha mikro kecil menengah yang bergerak di bidang panganan bakso, hal tersebut tidak akan terjadi sebab pelaku usaha akan sadar dan takut untuk bermain curang.
"Pengawasan jangan hanya dilakukan saat penerbitan izin saja, " tuturnya.
Ia juga menyarankan jika perlu Diskes bisa menerbitkan semacam stiker ceklis bagi UMKM yang sudah dilakukan pemeriksaan dengan menempelkan masa berlaku di tempat terbaca konsumen.
Ini cara mudah juga dan memberikan bantuan pengawasan bagi pembeli untuk memastikan setiap jajanan yang mereka beli aman dan sudah memenuhi standar kesehatan dan lulus uji Dinkes.
Apalagi UMKM ini adalah pemberi pendapatan asli daerah dari pajak usaha sehingga tidak salah mereka harus dilindungi dari oknum yang berbuat curang dengan memberikan ekstra pelayanan.
Ia mengatakan yakin usaha curang dari segelintir pedagang ini bisa berdampak bahkan menurunkan omzet pedagang bakso lain yang jujur.
"Makanya dinas teknis dan BPOM harus transparan dan menyiarkan di mana dan nama tempat usaha yang curang itu sehingga pelaku jujur tidak terimbas," tegasnya.
Ia juga berpesan bagi usaha yang terbukti curang izinnya dicabut saja, Pemko harus tegas agar ada efek jera.
Sebelumnya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru mengumumkan warung bakso Mekar di Jalan Ahmad Dahlan Pekanbaru positif menjual bakso yang mengandung daging babi.
Hasil pengujian BBPOM Pekanbaru dengan nomor kode sampel 147/TPS/i/PBB/V/2017 yang ditujukan untuk Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, mencatat, bakso tersebut terdeteksi Fragmen DNA Spesific Porcine (Babi).
Dalam surat tersebut, BBPOM merekomendasikan Diskes Pekanbaru untuk memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan selama 21 hari kerja terhadap usaha bakso tersebut.
Selain itu, Diskes Pekanbaru juga diminta untuk memastikan kelaikan usaha Bakso Mekar dalam memproduksi bakso dan bahan daging yang sesuai keamanan, mutu, gizi dan tidak bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat Kota Pekanbaru yang mayoritas muslim.
Berita Lainnya
Pro kontra portal Sebanga, Dewan diminta tak mendengar satu pihak
26 January 2022 11:44 WIB
Bupati Meranti : Keberhasilan pembangunan perlu dukungan semua pihak
01 July 2021 21:20 WIB
Anggota dewan ini tak persoalkan Pasar Cik Puan dikelola pihak ketiga
24 June 2021 19:30 WIB
Pemko Pekanbaru diingatkan agar tak serahan Pasar Cik Puan ke pihak ketiga
28 April 2021 19:29 WIB
DPRD Riau nilai keberhasilan sekolah tatap muka perlu libatkan semua pihak
30 November 2020 18:47 WIB
DPRD Bengkalis Nilai Pembayaran Hutang Tahun 2017 ke Pihak Ketiga Melanggar Aturan
03 April 2018 18:35 WIB
Pihak DPRD Riau Klaim Telah Kembalikan Semua Mobdin Ke Pemprov
10 October 2017 8:45 WIB
Pemko Pekanbaru Minta Pihak DPRD Untuk Mengembalikan Kendaraan Dinas
10 August 2017 20:10 WIB