Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru meminta kepada anggota DPRD setempat untuk mengembalikan kendaraan dinas menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD.
"Amanah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, bahwa teman-teman di DPRD itu diberikan tunjangan transportasi dan reses yang baru. Tunjangan itu sejak 1 Agustus dirapel, seharusnya (kendaraan dinas) sudah dikembalikan," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Daerah Pekanbaru, Alek Kurniawan, Kamis.
Dalam PP 18/2017 disebutkan, pemerintah daerah tidak perlu lagi meminjamkan mobil dinas yang selama ini dipakai anggota DPRD. Adapun pada Pasal 17 PP 18/2017 tersebut dijelaskan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa setempat.
Begitu juga dengan biaya perawatan dan operasional tidak dibebankan pemerintah daerah karena anggota DPRD harus membiayai sendiri bahan bakar dan perbaikan mobil yang disewa.
Ia memperkirakan, besaran tunjangan yang akan diberikan itu berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang setiap bulannya.
Ia mengatakan Pemkot Pekanbaru menganggarkan pembiayaan untuk anggaran transportasi anggota dewan dari biaya tidak terduga di APBD 2017.
Sementara itu, informasi sementara yang ia peroleh, belum ada anggota dewan yang mengembalikan kendaraan dinas melalui sekretariat dewan DPRD Pekanbaru. Padahal, sejak 1 Agustus anggaran telah dirapel dan siap untuk diberikan kepada para wakil rakyat.
"(Tunjangan) memang belum diterima. Tetapi tunjangan sejak Agustus duah dirapel. Seharusnya telah dikembalikan. Untuk sementara kami persuasif, kembalikan dengan kesadaran masing-masing," ujarnya.
Lebih jauh, wali kota Pekanbaru menyatakan akan melakukan perundingan dengan pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru terkait besaran tunjangan tersebut. Melalui perundingan itu, akan ditentukan besaran tunjangan yang diterima mereka.
"Kita akan bahas dulu dengan dewan. (Terkait besara) akan kita lihat dulu kondisi keuangan. Nanti dari sanalah bisa mencapai kesepakatan tentang tunjangan DPRD," katanya.
"Untuk tunjangan transportasi sudah jelaslah ada pagu anggarannya. Jadi mobil Dinas kota tarik dulu," lanjutnya.
Setelah ditarik, kata Firdaus, kendaraan dinas akan di manfaatkan untuk operasional dilingkungan Pemko Pekanbaru. Sementara bagi kendaraan bekas legislator yang sudah usang, akan dilelang.
"Masih banyak OPD kita yang butuh mobil Dinas. Setelah ditarik akan dimanfaatkan untuk keperluan kedinasan," ujarnya lagi.
Berita Lainnya
Berlanjut, KPK geledah Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru
10 December 2024 17:26 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru ingatkan ASN tidak main-main kelola keuangan
05 December 2024 20:36 WIB
Pemko Pekanbaru pindahkan 277 pengungsi Rohingya
22 November 2024 15:34 WIB
4.447 pelamar CPNS Pemkot Pekanbaru rebutan 250 formasi
01 October 2024 7:01 WIB
Akan ada kawasan tanpa rokok di Pekanbaru
17 July 2024 6:24 WIB
Pemko Pekanbaru siap sukseskan Pilkada 2024
13 June 2024 19:19 WIB
Pemko Pekanbaru gesa perbaikan infrastruktur
09 March 2024 11:40 WIB
Pemko Pekanbaru tekan angka kemiskinan dengan kembangkan UMKM
02 March 2024 18:00 WIB